LPSK Terima Permohonan Perlindungan 45 Korban Penyiksaan

Jakarta, law-justice.co - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku menerima 45 permohonan perlindungan korban kasus penyiksaan yang berasal dari sejumlah kasus di 10 provinsi dalam kurun waktu tiga tahun terakhir.

"Dari 45 kasus penyiksaan yang perlindungannya dimohonkan ke LPSK, pelakunya berasal dari oknum TNI sebanyak 39 orang, Polri 20 orang dan 5 petugas pemasyarakatan. Untuk satu kasus, pelakunya bisa lebih dari satu orang," ungkap Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution seperti dikutip dari Antara.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Maneger menambahkan berbeda dengan kasus penganiayaan atau kekerasan, kasus penyiksaan lebih berorientasi pada pelaku yang merupakan pejabat publik terhadap orang dalam pengawasannya.

Oleh sebab itu, pejabat publik yang memiliki relasi kuasa atas orang dalam pengawasannya menjadi sangat penting. Sedangkan dalam kasus penyiksaan, edukasi terhadap masyarakat sebagai korban juga penting.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

"Akan sangat sulit mencari saksi yang mau memberikan keterangan atas peristiwa penyiksaan dimaksud," ujarnya.

Kalau pun korban melaporkan peristiwa penyiksaan yang dialami, ada ketidakpercayaan dari korban jika laporannya itu akan diproses hukum. Sehingga dia berpendapat ketidakpercayaan pada proses hukum harusnya bisa dikikis. Apalagi, negara sudah membentuk LPSK yang tugasnya memberikan perlindungan dan bantuan kepada saksi atau korban termasuk pada tindak penyiksaan.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

"Apalagi penyiksaan merupakan salah satu tindak pidana prioritas di LPSK," ujarnya.