Soal Polemik PPDB di DKI, Mendikbud Hanya Bilang Begini

Jakarta, law-justice.co - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim akhirnya buka suara terkait polemik penerimaan peserta didik baru (PPDB) di DKI Jakarta. Dirinya mengaku sangat berempati dengan apa yang dialami oleh orang tua murid.

Hal itu disampaikan Nadiem ketika mendengar pernyataan yang disampaikan oleh anggota Komisi X Fraksi PDIP Putra Nababan.

Baca juga : Kemendikbud Buka Lowongan Guru untuk CLC di Malaysia, Ini Syaratnya

"Di lapangan banyak ibu-ibu menangis, banyak anak-anak stres, terutama tak jauh dari kantor Pak Mendikbud kemarin, Pak Ketua Komisi X sampai lesehan pagi-pagi untuk mendampingi anak-anak. Nah kita ingin dengar singkat saja kalau masih boleh, karena peraturan menteri dalam kesimpulan Komisi X itu telah dinyatakan diminta untuk dicabut SK-nya," kata Putra Nababan dalam rapat kerja Komisi X seperti dikutip dari detikcom, Kamis (2/7/2020).

Dia lantas mengapresiasi penjelasan dari Komisi X DPR RI terkait polemik tersebut.

Baca juga : Seragam Sekolah SD SMP dan SMA Ala Nadiem Makarim Di Rombak ,Duit Lagi

"Jadi terima kasih untuk masukannya, saya mengerti ini merupakan satu isu yang sangat bisa mengecewakan untuk berbagai macam orang tua murid saat ini yang terjadi di DKI," ucapnya.

Namun, mantan CEO Gojek ini mengatakan akan terlebih dahulu melakukan pengecekan.

Baca juga : Menteri Nadiem Makarim: Pramuka Tidak Dihapus!

"Baik dari Inspektorat Jenderal kami, maupun dari Dikdasmen, akan melakukan pengkajian terhadap apa yang dibilang Pak Putra tadi mengenai apakah Permendikbud ini tak sinkron dengan SK-nya," katanya.

"Berdasarkan hasil itu lalu kami akan ambil langkah-langkah untuk bekerja sama baik dengan kementerian terkait, yaitu Mendagri, maupun juga dengan Kepala Dinas di Jakarta, untuk diskusi mengenai isu ini," tambahnya.

Untuk itu, nantinya berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Kemendikbud akan melakukan pengkajian lagi tentang sistem yang diterbitkannya pada Desember 2019 itu.

"Saya mengerti sekali dan berempati dan bersimpati kepada semua orang tua murid yang mungkin lagi kesulitan dan kebingungan karena proses yang terjadi. Jadi kami akan mengkaji, kalau dari sisi legal dan lain-lain mengenai pencabutan itu adalah ranah dari pada Mendagri tapi kami akan berdiskusi dengan pihak kementerian tersebut, baik juga kepala dinas untuk menemukan titik solusi," kata Nadiem.