Dilapor Karena Pencemaran Nama Baik, Jack Boyd Lapian Jadi Tersangka

law-justice.co - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap Jack Boyd Lapian atas laporan pencemaran nama baik atas nama pelapor Andrew Darwis yang juga pendiri Kaskus.

"Hari Ini JBL (Jack Boyd Lapian) mendatangi Bareskrim, dan langsung diambil BAP-nya sebagai tersangka oleh penyidik Subdit 4 Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Jakarta, Kamis (2/7/2020).

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Awi tak merinci apa saja materi pemeriksaan yang digali dari Jack dalam proses pemeriksaan dan pengambilan berita acara perkara (BAP) tersebut. Menurutnya, pemeriksaan hingga saat ini masih berlangsung. "Pemeriksaan masih berlangsung," ujar Awi.

Dalam perkara ini, Bareskrim Polri menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Jack Boyd Lapian dan Titi Sumawijaya Empel.

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pada 16 Juni 2020 Subdit 4 Ditipidum Bareskrim Polri telah melaksanakan Gelar Perkara berdasarkan LP Nomor : LP/B/097/XI/2019/Bareskrim tanggal 13 November 2019 dengan pelapor Andrew Darwis dan dua terlapor Titi dan Jack.

Atas perbuatannya, Jack disangka melanggar Pasal 45 (3) Jo Pasal 27 (3) UU RI No 19 th 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik).

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Sementara itu, untuk tersangka Titi, atas perbuatannya, Ia disangka melanggar Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.