Demokrat: Partai Pengusul Ubah Pancasila Lewat DPR Bisa Dibubarkan!

Jakarta, law-justice.co - Anggota Komisi III DPR RI dari Partai Demokrat, Benny K. Harman menyebut partai politik yang mengusulkan perubahan Pancasila dengan ideologi komunis dan khilafah melalui DPR tidak bisa dipidana.

Namun dengan tegas dia mengatakan bahwa partai tersebut bisa dibubarkan.

Baca juga : PDIP Buka Pendaftaran Bakal Cagub dan Cawagub Jakarta Mulai 8 Mei

Hal itu dia sampaikan lewat akun twitter pribadinya @BennyHarmanID.

“Pagi-pagi sudah ada yang tanya, apakah Parpol yang berjuang lewat DPR menggantikan Pancasila dengan ideologi komunis atau khilafah bisa dipidana? Tidak, jawabku. Bisa dibubarkan? BISA,” kicaunya di twitter.

Baca juga : Respons Gibran Usai Luhut Minta Prabowo Jangan Bawa Orang Toxic

Kata dia, pihak yang berwenang membubarkan parpol adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Artinya kata dia, pembubaran itu sangat bergantung pada keberanian MK dalam memutus masalah tersebut.

Baca juga : Bupati Gus Muhdlor Akhirnya Mau Diperiksa KPK

"kuasa membubarkan Parpol itu ada di MK. Apakah MK punya keberanian? Hanya Tuhan yang tau. Liberte!" tambahnya.

Sebelumnya, wacana mengenai upaya perubahan Pancasila ini muncul seiring dengan kehadiran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Dalam RUU itu terdapat pasal yang disebut akan mengubah Pancasila menjadi trisila dan ekasila.