Sempat Digugat di MK, Komisi II Tetap Setujui Perppu Pilkada Jadi UU

[INTRO]

Walau sempat digugat Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu (PWSPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi II DPR RI resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi UU.

"Apakah bisa disepakati dan disetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2020 menjadi undang-undang?" kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa, (30/6).

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Setelah itu, seluruh anggota Komisi II DPR yang hadir dalam raker tersebut menyatakan setuju Perppu No. 2/2020 menjadi UU.

Dengan persetujuan tersebut, kata Doli, Perppu Pilkada menjadi draf final hasil pembicaraan tingkat pertama.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Menurut dia, proses selanjutnya akan dibawa dalam pengambilan keputusan tingkat kedua dalam Rapat Paripiurna DPR RI dalam waktu dekat.

Sebelum pengambilan keputusan tersebut, masing-masing perwakilan fraksi membacakan pandangan minifraksi terkait dengan Perppu Pilkada. Sebanyak sembilan fraksi secara bulat menyatakan menyetujui Perppu Pilkada menjadi UU.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020. Tautan:

Beberapa perubahan yang ada dalam Perpu tersebut yakni Perubahan Pasal 120 serta penambahan Pasal 122A dan 201A, secara lengkap sebagai berikut:

Perubahan pada Pasal 120 ayat (1) yang bunyinya menjadi, “Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan’’.

‘’Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti,’’ bunyi Pasal 120 ayat (2) Perpu tersebut.

Di antara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 122A yang pada Pasal 122A ayat (1) berbunyi, ‘’Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan’’.

Menurut Pasal 122 A ayat (2), Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

‘’Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU,’’ bunyi Pasal 122 A ayat (3).

Selanjutnya, di antara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, untuk Pasal 201A ayat (1) yang berbunyi, ‘’Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)’’.

‘’Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,’’ bunyi Pasal 122 ayat (2).

Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, menurut Pasal 122 ayat (2), pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

“Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Perpu Nomor 2 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 4 Mei 2020.