Diduga Mengajak Pesta Pora dan Berbuat Amoral, Penari Perut Dipenjara

law-justice.co - Penari perut Mesir terkenal, Sama el-Masry dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda 300.000 pound Mesir ($ 18.500) karena mengajak pesta pora dan berbuat amoral di media sosial.

El-Masry ditangkap pada bulan April saat investigasi masih dilakukan terhadap video dan foto miliknya yang beredar di media sosial, termasuk di platform berbagi video populer TikTok, yang penuntut umum digambarkan sebagai sugestif secara seksual.

Baca juga : Kasus Rekaman Kades Diminta Menangkan 02, Palti Didakwa Pasal Berlapis

El-Masry, 42 tahun,  membantah tuduhan itu, dan mengatakan konten tersebut dicuri dan dibagikan dari teleponnya tanpa persetujuan.

Pengadilan Ekonomi Misdemeanors Kairo pada hari Sabtu (27/6) mengatakan dia telah melanggar prinsip-prinsip dan nilai-nilai keluarga di Mesir, serta membangun, mengelola dan menggunakan situs dan akun di media sosial dengan tujuan melakukan perbuatan amoral.

Baca juga : Jadi Wapres Terpilih, Gibran Disebut Tersandera Aneka Dugaan Kasus

"Ada perbedaan besar antara kebebasan dan pesta pora," kata John Talaat, anggota parlemen yang meminta tindakan hukum terhadap el-Masry dan peserta TikTok perempuan lainnya.

Talaat mengatakan kepada Thomson Reuters Foundation bahwa el-Masry dan para influencer media sosial perempuan lainnya sedang menghancurkan nilai-nilai dan tradisi keluarga, kegiatan-kegiatan yang dilarang oleh hukum dan konstitusi.

Baca juga : Yang Paling Diharamkan Kamu Upload ke Medsos

El-Masry mengatakan dia akan mengajukan banding. Beberapa perempuan di Mesir sebelumnya telah dituduh mengajak pesta pora dengan menantang norma sosial konservatif negara itu, termasuk aktris Rania Youssef, setelah para kritikus menentang pilihan pakaiannya dalam Festival Film Kairo pada tahun 2018.

Pada tahun 2018, Mesir mengadopsi undang-undang kejahatan dunia maya yang memberikan pemerintah kewenangan penuh untuk menyensor internet dan melakukan pengawasan komunikasi.

Hukum membawa hukuman penjara minimal dua tahun dan denda hingga 300.000 pound Mesir ($ 18.500).

Sekelompok perempuan berpengaruh di TikTok dan Instagram serta YouTuber telah ditangkap oleh otoritas Mesir dalam beberapa bulan terakhir, dengan tuduhan mempromosikan pesta pora dan pelacuran di media sosial.

Talaat mengatakan para influencer itu diharapkan menghadapi hukuman penjara yang sama seperti el-Masry karena mereka telah melakukan kejahatan yang sama.

Pemerintah Mesir tidak tersedia memberikan komentarnya mengenai masalah ini. 

Entessar el-Saeed, seorang pengacara hak-hak perempuan dan kepala Pusat Pengembangan dan Hukum Kairo, mengatakan perempuan adalah satu-satunya kategori yang ditargetkan oleh pihak berwenang menurut hukum ini.

"Masyarakat konservatif kita sedang berjuang dengan perubahan teknologi yang telah menciptakan lingkungan dan pola pikir yang sangat berbeda," katanya kepada Thomson Reuters Foundation. (Al Jazeera)