Kasus Ini Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun, KPK Periksa Eks Gubernur BI

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih melanjutkan penyidikan kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara hingga RP 2,3 triliun. Pada hari ini, penyidik KPK memeriksa eks Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W Martowardojo.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Agus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, Paulus Tannos.

Baca juga : Sengaja Tidak Hadir di Sidang Dewas KPK, Ghufron : Harap Ditunda

“Saksi terkait kasus e-KTP untuk penyidikan tersangka PST (Paulus Tannos),” kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2020).

Agus sendiri sudah memenuhi panggilan KPK tersebut. Sebenarnya, ini bukan pertama kali Agus diperiksa KPK terkait kasus yang sudah menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto ini.

Baca juga : Santer Disebut Gabung Golkar, Gibran Sebut Sudah Temukan `Perahu`

Paulus merupakan satu di antara empat tersangka e-KTP yang paling baru ditetapkan oleh KPK. Tiga tersangka lainnya adalah mantan anggota DPR RI periode 2009-2014 Miryam S Haryani, mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi.

Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca juga : PKB Siapkan Poros Lawan RK di Jabar & Khofifah di Jatim