Warga Mesuji Serahkan 35 Pucuk Senjata Api Rakitan ke Polisi

Jakarta, law-justice.co - Polres Mesuji, Lampung menerima 35 pucuk senjata api rakita dan amunisi dari warga. Penyerahan senjata api dari warga ini merupakan bagian dari upaya persuasif kepolisian untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat di Mesuji.

"Hari ini kami menerima 35 pucuk senjata api rakitan dan 27 amunisi aktif dari warga secara sukarela," ungkap Kapolres Mesuji AKBP Alim seperti dikutip dari Antara.

Baca juga : Tentara AL Tembak 2 Warga di Makassar, 1 Korban Tewas

Dari 35 senjata api rakitan itu, 33 unit berjenis revolver dan 2 unik berjenis locok dengan amunisi kaliber 4,5 dn 5,5 mm

"Penyerahan ini akan berdampak positif bagi pemeliharaan kamtibmas di Mesuji," ungkap Alim.

Baca juga : MKD DPR Minta Polisi Tertibkan Plat Nomor DPR Palsu

"Warga yang masih menguasai senjata api dan amunisi agar segera menyerahkan ke Polres Mesuji secara sukarela dan jika ingin terhindar dari jeratan pidana dalam UU Darurat No.12 tahun 1951," tambah Alim.

Sebelumnya, wilayah Mesuji, Lampung dkenal sebagai daerah merah karena sering terjadi konflik. Polemik di Mesuji sebenarnya sudah muncul sejak 1999. Namun, yang tercatat berdasarkan data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), setidaknya ada tiga konflik berskala cukup besar yang terjadi antara tahun 2009 hingga 2011, ini belum termasuk kejadian terbaru pada 17 Juli 2019 lalu.

Baca juga : Komunikasi Pimpinan KPK Terkait Mutasi ASN Kementan Langgar Kode Etik