Jakarta, law-justice.co - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa pelaku penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto, Syahrizal Alamsyah atau Abu Rara dengan hukuman pidana penjara selama 16 tahun.
Selain itu, kedua terdakwa lainnya Fitri Diana alias Fitri Adriana yang merupakan istri dari Abu Rara dituntut 12 tahun penjara dan Samsudin alias Abu Basilah dituntut 7 tahun penjara.
Sidang tuntutan yang dibacakan pada Kamis (11/6/2020) itu lantas dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakawa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan oleh netizen atau warganet.
Menurut warganet, tuntutan terhadap dua kasus tersebut terasa sangat lucu. Sebab, kasus Novel diusut begitu lama, tapi tuntutannya hanya 1 tahun sementara kasus Wiranto diproses dengan cepat dan hukumannya sangat maksimal. Hal itu diungkapkan oleh pemilik akun @Vp___U.
"Lucunya Disini. Kasus Noval yang bikin cacat mata seumur hidup pelakunya dituntut 1 tahun penjara, prosesnya lambat," katanya melalui cuitannya seperti dikutip law-justice.co, Selasa (16/6/2020).
"Sedangkan Penusuk Perut Wiranto Dituntut 16 TahunPenjara. 75 jahitan,darah ngucur 5 ember, sempet koma 2 tahun, tapi boong," tulisnya ditutupi dengan emoticon tertawa sampai menangis.
Lucunya Disini
Sdngkan Penusuk Perut Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjarahttps://t.co/HTfuqwTF3T
Kasus Noval yg bikin cacat mata seumur hidup pelakunya
Di tuntut 1 thn penjara,Prosesnya lambat
75 jahitan,darah ngucur 5ember,sempet koma 2thn
Tapi Boong 😂😂 — 💜 UNYU 💜 (@Vp_____U) June 16, 2020