Terbukti Korupsi, Jaksa Tuntut Eks Anak Buah Jokowi Dipenjara 10 Tahun

Jakarta, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Imam Nahrawi dipenjara 10 tahun. Jaksa menilai bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu terbukti melakukan korupsi berupa menerima suap dan gratifikasi seperti yang didakwakan.

"Menyatakan terdakwa Imam Nahrawi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif pertama dan dakwaan kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (12/6/2020) seperti dikutip dari detik.com.

Baca juga : Viral, Caleg di Bali Pasang Baliho Siap Ditembak Mati jika Korupsi

Selain itu, mantan anak buah Jokowi itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 19,1 miliar dalam waktu satu bulan. Jika tak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.

"Jika dalam waktu tersebut tidak dibayar maka harta benda terpidana disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, dalam hal terpidana tidak punya harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana penjara selama 3 tahun," turut jaksa.

Baca juga : Sudah Final, Eks Menteri Jokowi Ini Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Tuntutan lainnya adalah hak politik Imam Nahrawi dicabut selama lima tahun setelah menjalani masa hukuman.

Imam bersama dengan asisten pribadinya Miftahul Ulum kata Jaksa terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 milir. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Baca juga : Korupsi Hibah ke KONI, MA Tolak Kasasi Eks Menpora Imam Nahrawi

Tak hanya itu, dia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.

Ada pun hal yang memberatkan Imam dalam perkara ini yaitu menghambat perkembangan dan prestasi atlet Indonesia, serta tidak menjadi teladan sebagai pejabat publik. Sedangkan hal yang meringankan, Imam dianggap kooperatif selama proses sidang.