Sidang Perdana Praperadilan Ruslan Buton Digelar, Polri Absen

law-justice.co - Sidang praperadilan Ruslan Buton terhadap Polri pada Rabu (10/6/2020) kemarin tidak dihadiri oleh pihak termohon yaitu Polri. Sidang perdana tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena hal tersebut, maka pihak majelis hakim menunda sidang praperadilan hingga Rabu (17/6/2020) pekan depan.

Baca juga : OPM Klaim Tembak Mati 4 Anggota TNI-Polri & Bakar Sekolah di Enarotali

"Sidang ditunda hingga Rabu minggu depan tanggal 17 Juni 2020," ujar hakim menutup sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (10/6/2020).

Kuasa hukum Ruslan Buton yaitu Tonin Tachta mengatakan pihaknya kecewa sebab tidak hadirnya Polri pada persidangan.

Baca juga : Kapolri Resmi Tunjuk Tokoh Buruh Jadi Staf Ahli Bidang Ketenagakerjaan

"Praperadilan diketahui oleh Presiden, Kapolri, Dir Tindak Pidana Siber sudah tahu tuh sidang hari ini. Karena dipanggil juru sita pada Kamis tanggal 4 (Juni), dan tadi ada tanda terimanya. Artinya disuruh masyarakat menghargai hukum, ternyata mereka tidak menghargai hukum dengan tidak datang," kata Tonin usai persidangan.

Selanjutnya, Tonin juga berharap pada persidangan tunda nanti pihak Polri bisa menghadiri.

Baca juga : Respons Kapolri Soal Motif Bunuh Diri Brigadir RA di Mampang

"Kami harapkan tadi datang. Supaya kita buktikan bahwa Ruslan ini bukan tersangka seperti yang disangkakan, karena kalau dia jadi tersangka itu dia harus dipanggil dulu diperiksa dulu sebagai calon tersangka, nah itu alat bukti, alat buktinya ada dua hanya karena laporan orang, habis itu video ya masuk penjaralah semua orang, jadi nggak begitu," sambung Tonin.

Selain itu, Tonin mengatakan pihaknya saat ini juga sedang mengajukan surat ke Polri agar bisa menjenguk kliennya, Ruslan, yang saat ini ditahan di Bareskrim Polri. Dia mengaku sejak Ruslan ditangkap hingga kini dia hanya sekali bertemu Ruslan.

"Saya pengacara saya punya klien nggak pernah jumpa, nggak boleh jumpa sekarang, hanya satu kali jumpa. Makanya hari ini kami buat surat ke Kapolri kami protes terhadap terdakwa yang nggak boleh dibesuk, padahal kan KUHAP jelas menyatakan dia harus dibesuk dengan keluarganya pengacaranya," ungkap dia.

Untuk diketahui, Ruslan Buton ditangkap di kediamannya di Desa Wabula I, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, pada Kamis (28/5). Dia ditangkap oleh tim yang dipimpin oleh Dirkrimum Polda Sultra Kombes Aris Alfatar dan Tim Densus 88 Mabes Polri.

Ruslan ditangkap setelah ia membuat surat terbuka yang meminta Jokowi mundur. Ruslan sendiri merupakan seorang pecatan TNI.