Heboh Dana Haji Dipakai Perkuat Rupiah, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Jakarta, law-justice.co - Setelah pemerintah melalui Kementerian Agama resmi membatalkan ibadah haji Tahun 2020, langsung beredar kabar bahwa uangnya dipakai untuk menguatkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Terhadap hal itu, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo membantahnya dan mengaku informasi tersebut tidak benar.

Dia lantas menjelaskan, wajar jika dana haji ditempatkan, baik dalam denominasi rupiah maupun valuta asing (valas), karena ada kebutuhan harus memberangkatkan haji.

Baca juga : Kata Ahli soal AstraZeneca Akui Ada Efek Samping Langka pada Vaksinnya

"Wajar jika suku bunga valas rendah, rupiah menguat, tentu saja ada pergeseran dana dari valas ke rupiah, itu keputusan internal dan mutlak dari BPKH," katanya, Jumat (5/6/2020) seperti dikutip dari bisnis.com.

Dia mengatakan sama seperti BI, Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) juga merupakan pelaku pasar. Mereka harus selalu mengikuti mekanisme pasar dan berkomunikasi terkait jumlah dan waktu yang tepat untuk penempatan dana.

Baca juga : Simpan Uang Rp 5,3 Miliar dalam Bantal, Dua Pria Ditangkap Bea Cukai

"Timing-nya bagaimana, jumlahnya berapa, itu mekanisme pasar supaya pasar berjalan secara kondusif," ujarnya.

Dia juga menyinggung soal stabilitas nilai tukar rupiah yang dalam pemberitaan disebut ditopang oleh uang dari dana haji. Menurutnya, untuk mengatur stabilitas nilai tukar rupiah sudah menjadi kewenangan BI sendiri.

Baca juga : May Day di Depan Kampus UNM Ricuh, Gas Air Mata Dikerahkan

"Kami selalu berkomunikasi dengan pelaku pasar. Kewenangan BI adalah menjaga supaya mekanisme pasar valas bisa berjalan baik kursnya bisa menguat," jelas Perry.

Sebelumnya, diberitakan bahwa sekitar Rp 8 triliun dana haji dipakai pemerintah untuk memperkuat nilai tukar rupiah. Hal itu dilakukan setelah dana tersebut tak terpakai karena penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2020 dibatalkan oleh pemerintah.