Terungkap! Hasil Autopsi Sebut George Floyd Positif Corona Sejak April

Jakarta, law-justice.co - George Floyd dipastikan terjangkit virus Corona tanpa gejala sejak awal bulan April lalu.

Kepastian itu didapat dari hasil autopsi yang dirilis oleh para pemeriksa medis Kota Hennepin pada hari Rabu (3/6/2020) lalu.

Baca juga : Kejagung Bisa Sita Harta Sandra Dewi, Ini Alasannya

Kepala pemeriksa medis di Hennepin, Andrew M. Baker mengatakan, bahwa Departemen Kesehatan Minnesota telah menyeka (swab) cairan hidung Floyd setelah kematiannya.

Kata dia, George Floyd telah dites dan dinyatakan positif Corona. Namun, kemungkinan itu adalah hasil positif yang bertahan lama dari infeksi sebelumnya.

Baca juga : Menteri Keuangan Sri Mulyani Akui Bea Cukai Kadang Ganggu Kenyamanan

Meski demikian kata dia, tidak ada indikasi bahwa virus tersebut berperan dalam kematiannya.

Baker mengatakan bahwa Floyd kemungkinan tidak menunjukkan gejala pada saat kematiannya.

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Michael Baden, mantan pemeriksa medis Kota New York yang berada di antara dua dokter yang melakukan autopsi pribadi untuk keluarga Floyd minggu lalu, mengatakan para pejabat daerah tidak memberitahunya bahwa Floyd telah dinyatakan positif terjangkit COVID-19.

"Direktur pemakaman tidak diberitahu, dan kami tidak diberitahu, dan sekarang banyak orang bergegas mencoba untuk ikut tes Corona," kata Baden seperti melansir detik.com, Kamis, 04 Juni.

"Jika Anda melakukan autopsi dan itu positif virus Corona, maka perlu memberitahu semua orang yang akan menyentuh jasad tersebut. Jadi bisa lebih hati-hati," ujarnya.

Barden mengatakan, keempat petugas polisi yang menangkap Floyd juga harus diperiksa, seperti juga beberapa saksi.

"Aku tidak marah," katanya. "Tapi akan ada lebih banyak yang dirawat," ujarnya.