Lawan Anies Baswedan, DPRD: Panti Pijat Harus Tetap Ditutup

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf)tengah menyusun protokol kesehatan pencegahan covid-19 di tempat hiburan malam seperti diskotek dan panti pijat. Dengan demikian, dalam waktu dekat diskotek dan panti pijat akan dibuka lagi.

Langkah Anies Baswedan dan jajarannya itu dilawan oleh DPRD DKI. Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta Achmad Yani mendesak agar panti pijat tetap ditutup, karena susah menerapkan protokol kesehatan.

Baca juga : Akui Buka Opsi Usung Anies di Pilgub DKI, PKS: Kalau Cocok Why Not?

"Saya kira nanti protokolnya pasti kan ada jaga jarak, dan sebagainya. Kalau memang untuk panti pijat harus jaga jarak, yah pasti susah karena nggak bisa diterapkan untuk panti pijat," ujar Yani seperti dikutip dari harianterbit.

Karena begitu susah menerapkan protokol kesehatan, maka kata dia, panti pijat dapat menjadi tempat yang melahirkan kasus baru covid-19.

Baca juga : Menyapa Anies, Prabowo: Saya Tahu Senyuman Anda Berat Sekali

"Apalagi nanti yang datang banyak orang-orang asing, terus nggak ketahuan mereka bawa penyakit kan, kasihan nanti malah tertular (terapisnya)," katanya.

Selain untuk diskotek dan panti pijat, Sekretaris Fraksi PKS DPRD DKI tetap mendukung rencana Pemprov DKI untuk kembali mengoperasikan tempat pariwisata demi perekonomian Jakarta. Namun, sebelum itu dilakukan, konsep new normal harus dijelaskan terlebih dahulu ke masyarakat. Dengan demikian, masyarakat bisa beradapatasi selama menjalankan kegiatannya.

Baca juga : Ini Alasan Anies Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

"Dampak ekonomi sangat terasa, kita juga sudah dengar, untuk APBD 2020 yang dicanangkan Rp 87,95 triliun sekarang perkiraan menjadi Rp 47,2 triliun atau 53 persen penurunannya," ucap Yani.