Rumah Makan Dibuka Mulai Senin, Mal Baru Dibuka Tanggal 15 Juni

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengizin beberapa sektor untuk mulai beroperasi di tengah pandemi covid-19. Setelah membuka akses ke masjid mulai besok, Pemprov DKI juga sudah mengizinkan rumah makan dan kantor untuk mulai beroperasi pada Senin (8/6/2020).

Hal itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi persnya yang disiarkan oleh channel Youtube pemprov DKI Jakarta pada Kamis (4/6/2020).

Baca juga : Heru Budi Sebut Penonaktifan NIK Lindungi Warga dari Kriminalitas

"Perkantoran akan bisa dimulai pada hari Senin tanggal 8 Juni dengan kapasitas 50 persen. Rumah makan juga," katanya.

Namun, dia menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rumah makan tersebut adalah rumah makan mandiri, bukan yang berada di pusat perbelanjaan atau pertokoan. Selain itu tempat lain yang sudah mulai diizinkan untuk buka pada Seni pekan depan adalah perindustiran dan pergudangan.

Baca juga : Respons Anies Baswedan soal PKB dan NasDem Merapat ke Koalisi Prabowo

"Bisa mulai operasi hari Senin, tapi lagi-lagi kapasitas tamu yang masuk hanya 50 persen, dan jaga jarak minimal 1 meter," jelasnya.

Sementara untuk pengoperasian mal atau pusat perbelanjaan dan pertokoan, mantan Mendikbud itu mengatakan baru diizinkan pada tanggal 15 Juni 2020..

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

"Ada pun pusat perbelanjaan atau mal dan pasar non pangan, karena kalau yang pangan selama ini sudah dibuka, tapi untuk non pangan baru bisa dimulai pada hari Senin taggal 15 juni," tutupnya.