PKS Sebut PDIP Tolak TAP MPRS soal Komunisme Masuk RUU HIP

Jakarta, law-justice.co - Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hidayat Nur Wahid menyebut PDI Perjuangan menolak masuknya TAP MPRS tentang Pembubaran PKI dan Larangan Ajaran Komunisme di Indonesia masuk ke dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Hal itu disampaikannya lewat akun twitter pribadinya @hnurwahid, Selasa 2 Jun 2020 kemarin.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Dia memastikan, justru partainya lah yang terdepan mendorong agar TAP MPRS tentang komunis itu masuk ke dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

"FPDIP di DPR menolak usulan kami. Mrk tak setuju memasukkan TAP MPRS XXV/1966 soal PKI sbg Partai terlarang&larangan penyebaran ideologi Komunisme, pd konsideran Menimbang, dlm RUU HIP(Haluan Ideologi Pancasila)," kicaunya di twitter.

Kata dia, TAP MPRS XXV/1966 membahas soal PKI sebagai partai terlarang dan larangan penyebaran ideologi komunisme.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Meski demikian, dia menjelaskan nantinya RUU ini juga masih akan dibahas bersama DPR dan pemerintah.

Kicauan Wakil Ketua MPR ditanggapi beragam warganet. Meski begitu, mayoritas netijen mendukung apa yang disampaikannya tersebut.

Akun @BargowoSarjito menyebut: "PDIP MEMANG KAWAN DEKAT PKI KAYAK JAMAN SOEKARNO" kicaunya.

"Biar terbaca oleh rakyat Indonesia Partai PDIP dan turunannya jgn sampai terpilih lagi dan amankan pemilu sebisa mungkin" kicau akun @Klanceng_World.