Menag Umumkan Pembatalan Haji, PKS: Buru-buru Seperti Kebelet Buang Air

Jakarta, law-justice.co - Menteri Agama (Menag) RI Fachrul Razi, pagi ini, Selasa (2/6/2020) mengumumkan secara langsung pembatalan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) Indonesia tahun 2020. Menag berpandangan, salah satu alasan yang mendasari diambilnya keputusan tersebut karena pandemi Covid-19 yang tak kunjung usai, sehingga aspek keselamatan Calon Jemaah Haji harus diutamakan.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi VIII DPR RI fraksi PKS Iskan Qolba Lubis menyayangkan keputusan Menag ini, menurutnya Menag sangat terburu-buru tanpa didiskusikan terlebih dahulu dengan DPR RI dalam hal ini Komisi VIII sebagai mitra.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Kalau hanya ingin membatalkan itu kan bisa dia batalin sore, kita sidang dulu, kalau membatalkan kan enggak butuh buru-buru kan, kecuali kalau sudah pelaksanaannya jadi itu harus cepat, hari per hari kan butuh waktu persiapan kan," kata Iskan kepada wartawan, Selasa, (2/6/2020).

Iskan mengatakan dalam rapat-rapat sebelumnya sebenarnya sudah diingatkan dan disepakati jika tidak ada ibadah haji akan diputuskan bersama.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Dalam Undang-undang Haji Pasal 46-47 BPIH itu kan diputuskan bersama sebagai biaya penyelenggaraan haji itu, di pasal 48 itu dikatakan keputusan DPR dan menteri agama ini lah dasar presiden membuat Keppres tentang pelaksanaan haji, kan gitu logikanya. Kalau umpamanya tidak jadi haji, logikanya kan Keppres ini harus diubah kan, dicabut, nanti Menag punya dasar apa mengusulkan ke presiden karena Komisi VIII tidak bertanggungjawab, kita tidak ikut memutuskan itu, logikanya itu aja sederhana," jelas Iskan.

Lebih lanjut, Iskan menduga ada pihak yang sengaja menekan Menag Fachrul agar segera memutuskan nasib ibadah Haji 2020.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Tidak tahu siapa kekuatan yang menekan dia (Menag) begitu kebelet banget seperti orang tidak bisa ditahan lagi, macam buang air aja begitu," katanya.

Iskan juga mengungkapkan, Menag Fachrul Razi meminta adanya pertemuan dengan Komisi VIII DPR pada Kamis 4 Juni mendatang, setelah mengeluarkan keputusan meniadakan ibadah haji tadi.

"Tiba-tiba dia (Menag) minta kita ada pertemuan hari Kamis, kita sedang diskusi di teman-teman, itu kita masih pikirkan, ngapain kita diskusi lagi, kita kalau cuma jadi tukang stempel kita tidak mau kan," tutupnya.