Ajukan Rehabilitasi, Artis Dwi Sasono Tunggu Hasil Assesment Dari BNN

law-justice.co - Kuasa hukum artis Dwi Sasono yang ditangkap karena kasus narkotika mengajukan permohonan rehabilitasi kepada polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu assesment dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca juga : Tentara AL Tembak 2 Warga di Makassar, 1 Korban Tewas

"Memang pengacara tersangka ini sudah ajukan permohonan rehab. Tapi kami masih menunggu hasil dari BNN ya," kata Yusri, Senin (1/6/2020).

Yusri mengungkapkan proses assesment tersebut membutuhkan waktu selam 1-2 hari ke depan sejak permohonan rehabilitasi diajukan oleh penyidik.

Baca juga : MKD DPR Minta Polisi Tertibkan Plat Nomor DPR Palsu

"Kita tunggu saja nanti hasilnya dari BNN seperti apa," katanya.

Sebagai informasi, artis yang pernah membintangi film "Mendadak Dangdut" tersebut ditangkap pada 26 Mei 2020 sekitar pukul 20.00 WIB. Dalam penangkapan tersebut Dwi Sasono kedapatan memiliki 16 gram ganja di rumahnya.

Baca juga : Komunikasi Pimpinan KPK Terkait Mutasi ASN Kementan Langgar Kode Etik

Dwi Sasono kini dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling ringan 5 tahun penjara.