Syarat Membuat SKIM dan Cara Memperolehnya

law-justice.co - Selama pandemi corona, pemerintah membatasi keluar masuk antar kota bagi warga. Tapi bukan berarti masyarakat tidak bisa berpergian sama sekali. Bagi mereka yang memang harus keluar masuk kota karena keperluan mendesak atau pekerjaan, pemerintah mengharuskan warga membawa Surat Izin Keluar Masuk (SKIM). 

Ada dua jenis SKIM yaitu:

Baca juga : Siapa Saja Dicalonkan Pilkada DKI Jakarta 2024 dari PDI-P?

  1. Untuk warga yang tinggal di wilayah DKI Jakarta
  2. Untuk warga yang tidak tinggal di wilayah Jabotabek, bila hanya sekali melakukan perjalanan ke Jakarta, memerlukan Surat Izin Masuk DKI Jakarta perjalanan sekali. Jika berulang kali, memerlukan Surat Izin Masuk DKI Jakarta Berulang.

Bagaimana cara mendapatkan SKIM tersebut, berikut informasinya yang dilansir dari laman Pemprov DKI Jakarta:

  1. Untuk penduduk DKI Jakarta
  1. Untuk penduduk di luar Jabodetabek

Permohonan SKIM bisa dilakukan secara daring melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta. Klik kanal “Urus SIKM”, dan ikuti petunjuk selanjutnya.  Untuk penduduk Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta. 

Baca juga : Pemprov DKI: Penonaktifan NIK Berdampak pada BPJS hingga STNK