Kasus OTT UNJ, Polisi Periksa 23 Orang

law-justice.co - Penanganan kasus dugaan pungutan liar berupa permintaan tunjangan hari raya (THR) di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) hingga kini masih ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus juga mengatakan dalam penanganan tersebut kepolisian tetap berkordinasi dengan tim KPK.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

"Semua data sudah kita kumpulkan, rencana kalau jadi hari ini kita lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah memang unsur-unsur itu sudah masuk dalam konstruksi perkaranya," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (28/5/2020).

Hingga kini polisi telah memeriksa 23 saksi dalam kasus tersebut.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Kemarin kita lakukan klarifikasi tambahan kepada 7 orang, kemudian kita tambah satu lagi klarifikasi pemeriksaan terhadap pegawai Menristekdikti. Kemudian, ada 15 dari UNJ yang kita lakukan klarifikasi pemeriksaan," ujar Yusri.

KPK bersama tim Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melakukan operasi tangkap tangan ( OTT) terhadap DAN, Kepala Bagian Kepegawaian UNJ, Rabu (20/5/2020) siang.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Menurut Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto, OTT berawal dari informasi yang disampaikan Inspektorat Jenderal Kemendikbud terkait penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektorat UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

Dari hasil OTT terhadap DAN, tim KPK bersama Itjen Kemendikbud menemukan barang bukti uang sebesar 1.200 dollar AS dan Rp 27,5 juta.

Sejauh pemeriksaan sementara yang dilakukan oleh KPK, belum ditemukan unsur dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Undang-Undang tentang KPK hasil revisi mengamanatkan lembaga antirasuah itu menyerahkan kasusnya kepada Kepolisian atau Kejaksaan jika kasusnya tidak dilakukan penyelenggara negara.

Dengan demikian, KPK melimpahkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pungutan liar berupa permintaan THR di Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu ke Polda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2020).