Hasil Penelitian: Jika PSBB Dilonggarkan, Angka Kematian Meningkat 61%

Jakarta, law-justice.co - Aturan pemerintah yang menerapkan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) dinilai sangat efektif dalam menekan angka kasus covid-19 di Indonesia. Namun, apabila aturan tersebut tak lagi diperketat atau malah dilonggarkan, maka dapat dipastikan angka kematina akibat virus corona di Indonesia meningkat 61 persen.

Hal itu berdasarkan hasil penelitian Lembaga Institute for Development of Economics and Finance (INDEF). Dalam penelitiannya itu, INDEF meminta pemerintah agar tetap memperketat PSBB, mengingat kasus covid-19 di Indonesia sudah melampau angka 20.000 dengan angka kematian mencapai 1.300 orang.

Baca juga : Klaim Ada Andil Marwata, Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi ASN

INDEF memuji beberapa kebijakan pemerintah yang menyebabkan peningkatan kasus covid-19 dapat ditekan. Namun, kebijakan yang membolehkan semua moda transportasi beroperasi pada tanggal 7 Mei 2020 membuyarkan semuanya.

Hingga saat ini, INDEF menilai hanya satu kebijakan yang dapat menekan angka kasus covid-19 dan angka kematiannya dalah dengan menerapkan PSBB lebih kektat lagi.

Baca juga : Diungkap KPK: Investasi Fiktif di PT Taspen Mencapai Ratusan Miliar

Namun, INDEF mengakui kalau feketivitas aturan PSBB di setiap daerah berebda-beda. Ada pun faktornya adalah besarnya pekerja di sektor informal, akses masyarakat terhadap sanitasi layak. Sedangkan, faktor kemiskinan dan tingkat pendidikan tidak mempengaruhi pola pergerakan masyarakat.

"Sedangkan sebaliknya, pelonggaran PSBB akan menyebabkan peningkatan jumlah kematian hingga 61 persen dalam 1 bulan ke depan," sebut hasil penelitian INDEF tersebut, Sabtu (23/5/2020).

Baca juga : Kompak, Penjualan Starbucks, KFC, dan McDonald`s Jeblok

INDEF pun berharap pemerintah tak mengambil rencana untuk melonggarkan PSBB. Sebab, dengan menerapkannya lebih baik algi, akan memperceoat masyarakat kembali beraktivitas secara normal.