Skema Pengembalian Dana KSP Indosurya Ada Potensi Ditolak Nasabah?

Jakarta, law-justice.co - Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta sedang menyusun skema pengembalian dana kepada nasabah. Salah satu skema yang ditawarkan adalah pengembalian dana dengan dicicil sesuai jumlah simpanan pokok.

Tim kuasa hukum KSP Indosurya Cipta Hendra Widjaya mengatakan, skema pencicilan ini dari jangka waktu 36 hingga 120 bulan. Skema tersebut akan disampaikan pada rapat perdamaian, Jumat (29/5).

Nasabah menilai proses pencicilan tersebut terlalu lama. Namun, ia beralasan jika pengembalian dalam waktu singkat berpotensi dana nasabah tidak kembali karena terjadi rush money atau penarikan dana secara besar-besaran.

Diperkirakan tawaran tersebut juga akan ditolak oleh beberapa nasabah. Sebab, jumlah nasabah yang terlalu banyak tidak sebanding dengan kondisi keuangan koperasi. Maka itu, ia tetap berharap para nasabah memaklumi kondisi koperasi saat ini.

"Pengurus memahami ketidaknyamanan para anggota atau calon anggota terhadap situasi saat ini. Namun besar harapan kami agar para anggota atau calon anggota dapat memahami dan memaklumi situasi dan kondisi yang terjadi saat ini,” ujar Hendra, kepada Kontan.co.id, Jumat (22/5).

Dengan kondisi itu, pihaknya mengklaim skema pencicilan tersebut punya kepastian pengambilan. Namun, ia belum mau mengungkapkan apa saja jaminan bahwa dana nasabah bisa balik.

"Saya menekankan kepada debitur, bahwa yang harus diperhatikan itu jangan sampai uang nasabah hilang. Bagaimanapun caranya dan lama waktunya, uang nasabah harus kembali. Itu itikad baik kita," terangnya.

Sebelumnya, para kreditur mengeluhkan tawaran pengembalian dana dari koperasi yang berubah-ubah dan cenderung merugikan. Elizabeth Ritonga Firm kuasa hukum salah seorang nasabah KSP Indosurya Cipta bilang, koperasi sempat menawarkan pembayaran tagihan kliennya dicicil selama 20 tahun tanpa bunga.

Selain itu, ditawarkan tanah yang berada di Sentul Jawa Barat. Lalu berubah di Jonggol, Bogor. Menurutnya, penawaran tersebut dinilai tidak masuk akal dan terkesan hanya mengulur-ulur waktu saja.

Klien Elizabeth memiliki tagihan senilai Rp 15 miliar kepada KSP Indosurya Cipta. Jumlah kliennya kemungkinan bertambah enam hingga 10 orang dengan total tagihan mencapai Rp 85 miliar.

Kuasa Hukum Tirta seorang nasabah Indosurya lainnya, Agus Wijaya berharap proposal yang diajukan harus masuk akal dan punya payung hukum. "Kalau dalam PKPU tidak bisa janji perdamaian berubah-ubah karena bisa dipailit,” katanya.

Adapun jumlah kreditur yang mendaftarkan PKPU KSP Indosurya Cipta mencapai 5.622 nasabah hingga Jumat (15/5). Dari jumlah tersebut, tagihan piutang yang terkumpul mencapai Rp 14,35 triliun.

Pengurus PKPU Indosurya Cipta Martin Patrick Nagel menjelaskan, nilai tagihan masih perlu diverifikasi oleh tim pengurus. Tujuannya, untuk memastikan nilai kewajiban koperasi kepada nasabah.