Pimpinan Saat Ini Dinilai Berhasil Permalukan KPK

Jakarta, law-justice.co - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai Firli Bahuri dan pimpinan lainnya berhasil mempermalukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikannya setelah tim KPK berhasil menangkap rektor UNJ dalam operasi tangkap tangan (OTT) dengan uang bukti senlai Rp 43 juta.

"OTT KPK ini sungguh mempertontonkan tidak profesional, mengarah tolol dan dungu serta mempermalukan KPK sendiri," katanya melalui keterangan tertulisnya kepada law-justice.co, Jumat (22/5/2020).

Baca juga : Apakah Hukum KPR dalam Islam Termasuk Riba? Begini Penjelasannya

Menurutnya, OTT kali ini sangat tidak berkelas dan sangat memalukan, lantaran saat ini OTT yang dilakukan hanya bermain di bisa level kampus. Menurutnya, lembaga besar dan khusus seperti KPK hanya bisa menangkap kasus dengan bukti 43 juta sangatlah menghina KPK itu sendiri. Apalagi kemudian penanganannya diserahkan kepada polisi dengan alasan tidak ada penyelenggara negaranya.

"Alasan pelimpahan kpd polisi bahwa tidak ada penyelenggar negara juga sangat janggal karena apapun rektor jabatan tinggi di kementerian pendidikan, mestinya KPK tetap lanjut tangani sendiri dan tidak serahkan kepada Polisi," kata Boyamin.

Baca juga : Korupsi Timah Rp271 T, MAKI Desak Kejagung Jadikan `RBS` Tersangka

Kata dia rektor adalah Penyelenggara Negara karena ada kewajiban laporkan hartanya ke LHKPN. Sehingga kata dia, kalau KPK menyatakan tidak ada Penyelenggara negara maka berarti telah ada teori baru yang dibuat KPK.

K"alau KPK bilang tidak ada penyelenggara negara, terus bagaimana polisi memprosesnya, apa dengan pasal pungutan liar. Ini yng akan menyulitkan polisi menerima limpahan dari KPK," lanjutnya.

Baca juga : MAKI Somasi Jampidsus, Minta ‘Raja Tambang’ Diusut di Kasus Timah

Dengan melimpahkan begitu saja ke Polri, kata dia hanyalah sebuah tindakan yang melempar masalah ke aparat penegak hukum lainnya. Menurutnya, kegiatan tangkap tangan seperti ini bukan hal baru di KPK.
Dengan hal ini, dia melihat bahwa KPK jelas tidak ada perencanaan dan pendalaman dengan baik atas informasi yang masuk, sehingga hasilnya jelek.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa setiap info biasanya oleh KPK dibahas dan dalami sampai sangat detail, mulai dari penerimaan Pengaduan masyarakat sampai dengan keputusan utk OTT (baik menyangkut siapa Penyelenggara Negara, apa modusnya s/d apakah suap atau gratifikasi), sehingga ketika sudah OTT maka tidak ada istilah tidak ditemukan Penyelenggara Negaranya.

"Penindakan OTT ini hanya sekedar mencari sensasi sekedar untuk dianggap sudah bekerja. Kami akan segera membuat pengaduan kepada Dewan Pengawas KPK atas amburadulnya OTT ini," tandasnya.