Skema Pelatihan Kartu Prakerja Saat Ini Dapat Bermasalah Tahun 2024

Jakarta, law-justice.co - Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menyebut skema pelatihan program kartu Prakerja yang melibatkan 8 start up sebagai mitra kerja dapat bermsalah pada tahun 2024.

Hal itu disampaikannya melalui akun Twitternya untuk menangapi cuitan dari Yunarto Wijaya yang meminta Preisden Joko Widodo atau Jokowi tak mendiamkan skema pelatihan yang terjadi saat ini. Pasalnya, pelatihan yang sama dapat dilakukakan secara gratis melalui media lain seperti prakerja.org.

Baca juga : Presiden Jokowi Harus Dimakzulkan Apapun Putusan Hakim MK

<blockquote class="twitter-tweet"><p lang="in" dir="ltr">Pak <a href="https://twitter.com/jokowi?ref_src=twsrc%5Etfw">@jokowi</a> keterlaluan kalo anda diamkan jg skema yg sekarang... Penghematan dari 5,6 Trilyun gak kalah penting dari sekedar blusukan check bansos dah nyampe belum... <a href="https://t.co/O3J1d4tRMs">https://t.co/O3J1d4tRMs</a></p>&mdash; Yunarto Wijaya (@yunartowijaya) <a href="https://twitter.com/yunartowijaya/status/1262761273642508290?ref_src=twsrc%5Etfw">May 19, 2020</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script>

Menurut anggota Komisi III DPR RI ini menegaskan bahwa program kartu prakerja tidak bermasalah. Sebab, program tersebut menjadi salah satu janji Jokowi saat Pilpres lalu.

Baca juga : Respons NasDem soal Jokowi dan Paloh Hangat di Nikahan Anak Bamsoet

Dia mengaku yang bermaslah dari program ini adalah proses pelatihannya yang menggelontorkan uang negara hingga Rp 5,6 Triliun. Dan uang tersebut mengalir kepada 8 perusahaan yang sebelumnya juga berkaitan dengan orang yang ada di sekitar Jokowi.

Dia lantas mengingatkan kasus-kasus hukum sebelumnya terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century. Tak hanya itu, dia juga menajdikan kasus e-KTP sebagai contoh.

Baca juga : MK, Pilpres 2024, dan “Kentut Inkonstitusional” Presiden Jokowi

Dia menyatakan apabila hasil audit BPK atau BPKP suatu saat menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan, misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma seperti prakerja.org ini, maka menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar.

Karena itu Sekjen PPP ini mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini tidak hanya mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yg sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu.

"Absurd kalo para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut," ujar Arsul seperti dikutip dari Tribunnews.

Arsul pun memwanti-wanti agar Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.

"Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak hukum," tutupnya.