Iuran BPJS Dinaikkan, YLBHI Desak Pemerintah Taat UUD 1945

law-justice.co - Kenaikan iuran BPJS dikritik oleh Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhamad Isnur. Menurut Isnur kenaikan tersebut bentuk ketidak taatan pemerintah dalam menjalankan perintah UUD 1945.

"Mendesak pemerintah taat dan konsekuen terhadap perintah UUD 1945 yang menegaskan bahwa jaminan sosial dan pelayanan kesehatan adalah bagian dari hak setiap warga negara dan merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi," ujar Isnur dalam siaran pers yang diterima Law-justice.co, Kamis (21/5/2020).

Baca juga : Ini Susunan Pemain Indonesia vs Uzbekistan: Sananta Gantikan Struick

Sebelumnya, pada Mei 2020 pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan lagi iuran BPJS.

Padahal Putusan Mahkamah Agung Nomor 7P/HUM/2020 tertanggal 27 Februari 2020 membatalkan Perpres 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Baca juga : Myanmar Dilanda Gelombang Panas 48,2 Derajat Celsius

Selain itu, dia menyoroti kekurangan dalam pengelolaan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, kata dia, telah disampaikan oleh KPK RI terdapat salah pengelolaan dalam BPJS, cara-cara dengan menaikkan iuran setelah dibatalkan oleh Mahkamah Agung.

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

Mahkamah Agung dalam Pertimbangan Putusan No. 7 P/HUM/2020 menegaskan kesalahan dan kecurangan (fraud) dalam pengelolaan dan pelaksanaan program jaminan sosial oleh BPJS yang menyebabkan terjadinya defisit Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan, tidak boleh dibebankan kepada masyarakat.

Dia menilai kesalahan atau kecurangan itu juga diuraikan oleh Mahkamah dengan merujuk kepada hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terhadap BPJS Kesehatan.

"Mendesak pemerintah membatalkan kenaikan dan menghentikan ancaman denda dari BPJS, dan merombak total pengelolaan BPJS yang telah diketahui terdapat salah pengelolaan," pintanya.