Muslim Arbi, Direktur Gerakan Perubahan

Sangat Dinantikan, Jokowi Ditunggu di Sidang MK

Jakarta, law-justice.co - Presiden Joko Widodo, yang kerap disapa Jokowi di tunggu di Mahkamah Konsitusi (MK) dalam agenda persidangan pada Rabu (20/5/2020) besok.

Jokowi sebagai, kepala Negara dan Kepala Pemerintahan di minta oleh MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) untuk menjelaskan kepada para Hakim MK, dan publik Indonesia tentang Perppu no 1/2020, yang telah mendapat persetujuan DPR itu.

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

Kehadiran Presiden Jokowi sangat di nantikan untuk memberikan penjelasan atas Perppu yang oleh Aktivis sebagai Perppu Corona itu, atas sejumlah pasal yang di tentang keras oleh para Aktifis dan Para penggugat itu.

Diantara pasal-pasal yang itu yang paling di tentang adalah pasal 27, yang menberikan hak imunitas kepada pngguna keuangan Negara untuk tidak di adili, sekalipun di temukan penggunaan anggaran yang menyimpang dan merugikan negara.

Baca juga : Presiden Jokowi Harus Dimakzulkan Apapun Putusan Hakim MK

Apa yang mendasari pikiran Presiden Jokowi untuk memunculkan pasal kebal hukum itu. Keterangan itu sangat di tunggu, terutama oleh para MAKI.

Selain MAKI, yang telah daftarkan gugatan atas Perppu Corona itu, eleman Masyarakat lain, seperti Koalisi Masyarakat Penegak Kedaulatan, (KMPK) yang di motori oleh Prof Din Syamsuddin DKK, juga segera akan ajukan Gugatan Yudicial Review (JR), dan Prodem, pimpinan Iwan Sumule beserta ratusan aktifis akan antri untuk masukan gugat juga ke MK.

Baca juga : Respons NasDem soal Jokowi dan Paloh Hangat di Nikahan Anak Bamsoet

Terus terang, banyak yang resah atas Perppu Corona yang di setujui DPR itu. Karena Perppu itu selain, membunuh 12 UU, juga memboleh kan penggarongan keuangan Negara tanpa rasa tanggung jawab.

Dan untuk kehadiran Jokowi pada sidang Rabu mendatang untuk memberi penjelasan sangat di nantikan. Dan Presiden tidak boleh di wakilkan oleh Mentri atau Pejabat eselon di bawahnya. Sebagai kepala Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan, harus berani mempertanggung jawabkan usulan Perppu Corona tersebut.

Selain pasal dibolehkan nya penggarongan keuangan negara di Perppu itu, juga terdapat upaya penyelamatan kekuasaan atas batas hutang negara yang tidak melampaui 3% PDB, yang di longgaran melibihi 3% itu; terlihat Presiden Jokowi ingin meloloskan diri dari upaya Impeachment, pemakzulan, pada mana kondisi Hutang yang langgar UU Keuangan Negara dan terancam di jatuhkan dari kursi nya.

Upaya perppu di tengah pandemi Corona ini, sangat nampak jelas, kental penyelamatan Kursi Kekuasaan dan penggarongan keuangan negara di banding denga upaya2 pemerintahan Jokowi untuk atasi kemelut Corona itu.

Dan lebih aneh lagi Perppu Corona ini hanya berlaku hingga 2022. Dan motif mencari keselamatan kekuasaan nampak lebih dominan, ketimbang perbaikan ekonomi dan penyelamatan kesehatan masyarakat.

Presiden Jokowi di soroti atas kasus penaikkan BPJS dengan penggantian Ketua Mahkamah Agung (MA) dari yang lama kepada yang Ketua yang baru. Ditengarai, Ketua MA lama menyetujui pembatalan Kenaikkan BPJS, dan lalu segera diganti dan Ketua MA baru segera menyetujui atau mengubah keputusan Ketua MK Lama untuk menyetujui kenaikkan BPJS yang sangat menyengsarakan Rakyat itu?

Di sini terlihat, Presiden Jokowi sangat Power Full, apa saja yang di kehendaki harus berjalan mulus. Meski resiko tabrak UU dan mengganti pejabat seperti terjadi pada Ketua MA. Padahal dalam struktur ketatanegaraan, Presiden dan MA itu selevel. Presiden tidak mudah mengganti Ketua MA yang tidak sejalan dengan kemauan nya.

Akan hal nya terjadi pada Ketua dan Hakim di Mahkamah Konsitusi. Apakah akan mengalami nasib yang sama seperti Ketua MA, jika akan mengabulkan para penggugat yang gugat Perppu Corona itu.

Maka Ketua dan Hakim MK atas terancam jabatan nya? Atau kasus penggantia Ketua MA itu semacam ancaman bagi Ketua MK, sehingga harus turuti kemauan Presiden Jokowi untuk tidak mengabulkan para pemohon Judicial Review dari berbagai elemen Masyarakat, jika tidak akan terancam jabatan dan kariernya?

Jika seorang Presiden lakukan perbuatan seperti itu, tyranni kekuasaan atau kezaliman kekuasaan yang ingkari prinsip2 demokrasi dalam negara hukum yang junjung tinggi kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Konsitusi.

Jika itu yang terjadi, maka Jokowi tidak dari seorang diktator yang segala kemauan dan titah nyja wajib di patuhi. Negara ini apa kata dia. Seperti seorang raja, "Negara adalah Saya", Le etat ce moi,

Menghadapi persidangan uji perppu corona ini; Ketua dan Para Hakim di MK harus punya keteguhan sikap dan pandangan keilmuan untuk selamatkan Kedaulatan Rakyat dan Kedaulatan Konsitusi, agar negara ini tidak terjerumus menjadi Negara Kekuasaan.

Sikap dan pandangan Ketua dan Para Hakim yang juga di harapkan berjuang untuk tegak nya Kedaulatan Rakyat akan dianggap Hero oleh Rakyat. Sebalik nya jika lemah dan takluk kepada penguasa. Akan dianggap sebagai pecundang dan pengkhianat Bangsa.

Akhirnya, Ketua dan Para Hakim MK harus punya keberanian panggil Presiden untuk di mintai penjelasan nya dalam Gugatan Perppu Corona ini, sebagai wujud Kedaulatan Rakyat yang ditegakkan dan di kawal oleh Mahkamah Konsitusi berdasarkan Amanat Reformasi.