Pemprov DKI Relaksasi Aturan Pencairan KJP Plus

law-justice.co - Menimbang situasi pandemi COVID-19, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk merelaksasi skema pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Penyesuaian ini memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus untuk memanfaatkan dana yang diberikan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana mengatakan, pada masa normal penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp 250.000, pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala. Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp 135.000, dapat diambil tunai Rp 100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai, biasanya untuk belanja pangan murah. Sementara itu, dana berkala sebesar Rp 115.000 per bulan dicairkan tiap 6 bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.

Baca juga : Hajar Rival Sekota, Arsenal Kian Kokoh Di Puncak Klasemen Liga Inggris

Melihat situasi dan kondisi di masa pandemi COVID-19 ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengambil inisiatif menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai. Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai.

Pada bulan Juni, yang biasanya dicairkan langsung semua Dana Berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan. Sehingga, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp 250.000 jenjang SD, Rp 300.000 jenjang SMP, Rp 420.000 jenjang SMA, Rp 450.000 jenjang SMK, dan Rp 300.000 jenjang PKBM.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Selain itu, para penerima KJP Plus di masa Pandemi COVID-19 adalah dapa menghapus sementara belanja pangan murah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB. Sehingga, dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak.

“Skema ini sudah bisa dicairkan mulai bulan Mei 2020. Berlaku di waktu khusus, selama masa PSBB," ujar Nahdiana melalui keterangan pers, Jumat (15/5/2020).

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Nahdiana juga menjelaskan adanya dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK. "Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana bridging Rp 500.000 per orang," kata dia.