Perlukah Larangan Paham Komunis Dicantumkan di RUU Haluan Ideologi Pancasila?

Jakarta, law-justice.co - Terkait kekhawatiran sebagian pihak soal dicantumkan atau tidaknya Ketetapan MPRS Nomor 25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) ke dalam konsiderans RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP), anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Rahmat Muhajirin memastikan dari hasil sidang anggota Baleg, tidak ada indikasi bahwa paham komunisme akan terabaikan meski tidak masuk ke dalam RUU HIP.

Di samping itu, menurutnya ideologi Pancasila sendiri sudah kuat menjadi benteng dari paham-paham yang sealiran dengan komunisme.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

"Sudah sesuai dengan Pembukaan UUD 45, sudah sesuai dengan UUD 45. Jadi tidak ditemukan kekhawatiran perihal RUU HIP. Dan kita tetap komitmen Tap MPR tersebut menjadi kekuatan hukum tersendiri dalam menangkal dan melarang Partai Komunis," kata Rahmat, Jumat (15/5).

Rahmat menjelaskan, memang terjadi perdebatan dalam sidang Baleg soal urgensi memasukkan peraturan yang diteken mendiang Jenderal Abdul Haris Nasution itu. Sebagian anggota Baleg menginginkan Tap MPR tersebut masuk dalam Konsideran; "Mengingat" atau materi RUU yang menjadi dasar pertimbangan tentang diteguhkannya ideologi Pancasila.

Baca juga : Sejumlah Kejanggalan Kasus Brigadir RA Dipertanyakan Kompolnas RI

Namun ada juga beberapa anggota Baleg yang menyampaikan bahwa Tap MPR tersebut tidak perlu dimasukkan dalam Konsiderans "Mengingat". Alasannya, lanjut Rahmat, karena RUU HIP tidak bicara perihal partai terlarang atau tidak terlarang.

"Namun RUU ini bicara soal Haluan Idiologi Negara, pedoman bagi cipta, rasa, karsa, dan karya seluruh bangsa Indonesia dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial," kata politikus Gerindra ini.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Anggota komisi III DPR ini juga yakin paham komunisme sudah dengan sendirinya terlarang dengan keberadaan Tap MPR mengingat peraturan itu masih berlaku sampai sekarang. Ia pun menambahkan hal lain yang menjadi kekhawatiran justru ada pada komitmen penegakkan hukum bagi pelanggar RUU HIP.

Pasalnya, hingga kini, tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak yang masih meragukan atau antib terhadap Pancasila.

"Saya malah curiga, orang yang mengkritisi RUU ini, memang tidak ingin ada UU HIP, dimana Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 45 adalah memang satu satunya Haluan dalam kita hidup berbangsa dan bernegara," katanya.