Jelang Lebaran, Jasamarga Lakukan Perbaikan Pelayanan Rest Area

Jakarta, law-justice.co - Jelang Lebaran 2020 di tengah situasi pandemi Covid-19, PT Jasa Marga (Persero) melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad melakukan persiapan layanan operasional Lebaran 2020, di Ruas Tol Jagorawi, Jakarta-Tangerang-Cengkareng, JORR, serta Cipularang dan Padaleunyi.

Reza Febriano Jasamarga Metropolitan Tollroad Division Head memastikan pelayanan jalan tol di tengah pandemi Covid-19 akan tetap di optimalkan.

Baca juga : Minta Pemerintah Tunda Pendaftaran CPNS 2024, Ombudsman: Ada Pilkada!

“Layanan operasional jalan tol meliputi Layanan Transaksi, Layanan Lalu Lintas, Layanan Konstruksi dan Layanan Tempat Istirahat akan tetap kami jaga performanya, dengan tetap mengedepankan protokol pencegahan Covid-19, termasuk penggunaan alat pelindung diri bagi para petugas di lapangan, guna mewujudkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan,” tegasnya.

Dalam bidang Transaksi, Jasa Marga memastikan terpenuhinya kebutuhan gardu operasi di seluruh gerbang tol agar tidak terjadi antrean, peralatan tol berfungsi baik, penyiagaan genset 24 jam, penyiagaan personil untuk bantu tapping dan penambahan mobile reader, serta penyiagaan teknisi peralatan tol yang siaga 24 jam.

Baca juga : Status Gunung Ruang Awas, 12 Ribu Warga Radius 7 Km Harus Direlokasi

Di bidang Layanan Lalu Lintas, Jasa Marga menyiapkan strategi dan upaya percepatan penanganan gangguan di lajur, melakukan pengamanan pada lokasi rawan gangguan Kamtibmas, memastikan kendaraan layanan jalan tol berserta sarana prasarana dalam kondisi baik, juga memastikan percepatan informasi melalui Variable Message Sign (VMS), VMS Mobile, CCTV dan melalui kanal-kanal informasi milik Jasa Marga, juga media sosial.

Sedangkan dalam bidang Layanan Rest Area, Jasa Marga memastikan layanan di rest area telah memenuhi protokol penanganan Covid-19 dengan menyiapkan check point di akses masuk rest area untuk melaksanakan pemeriksaan suhu tubuh, jaga jarak penumpang dan penggunaan masker.

Baca juga : Soal Kewarganegaraan Ganda WNI Berbakat, DPR Kritik Menko Luhut

Selain itu, dilakukan juga batasan 50% dari jumlah lahan parkir yang tersedia, membuat marka jaga jarak di tempat umum seperti pujasera, restoran, toilet, dan mushala, serta penyediaan pos pengaman, menyiapkan ruang khusus/isolasi, juga memastikan tidak ada pungli di rest area.