Sudah 106 Napi yang Dikeluarkan Yasonna Berbuat Kriminal Lagi

Jakarta, law-justice.co - Jumlah mantan narapidana yang bebas melalui program asimilasi dan kembali berulah terus bertambah. Dari catatan Mabes Polri, hingga hari ini tercatat sebanyak 106 napi yang bebas melalui program asimilasi kembali berulah di seluruh wilayah Indonesia.

"Sampai dengan hari ini terdapat 106 napi asimilasi yang kembali melakukan tindak pidana," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramdhan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Antara, Selasa (12/5/2020).

Baca juga : Keroyok Korban Hingga Tewas, Pelakunya Napi yang Dibebaskan Yasonna

Sebanyak 106 napi itu merupakan jumlah keseluruhan napi asimilasi yang kembali berulah di seluruh wilayah Indonesia. Seluruh 106 napi tersebut tersebar ke-19 Polda di seluruh wilayah Indonesia.

"Tersebar di 19 Polda antara lain Polda Jawa Barat, Polda Jateng, Polda Jatim, Polda DIY, Metro Jaya, Polda Banten, Kalbar, Kaltim, Kaltara, Kalsel dan Polda Sumatera Utara," ungkap Ahmad.

Baca juga : Gegara Takut Corona, Jenazah Bocah Leukimia Ditolak Warga di Sulsel

Lebih jauh Ahmad mengatakan jenis kejahatan yang dilakukan para napi asimilasi itu beraneka ragam. Kejahatannya mulai dari kejahatan jalanan hingga pencabulan.

"Jenis kejahatan yang secara umum dilakukan sesuai data adalah curat, curas curanmor, narkoba, penganiyaan dan kasus pencabulan," papar Ahmad.

Baca juga : Takut Corona, Pria Ini Bakar Uang Senilai Puluhan Juta di Microwave

Seperti diketahui, Kementerian Hukum dan HAM sudah membebaskan sekitar 38 ribu lebih narapidana di seluruh lapas di Indonesia melalui program dengan nama asimilasi. Tujuan pemerintah membebaskan puluhan ribu napi agar para napi itu terhindar dari penularan virus corona.