Kasus Penipuan Putri Arab P21, Pengadilan Siap Digelar

law-justice.co - Kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Eka Augusta Herriyani terhadap Putri Arab Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud, sebesar Rp 512 miliar sudah lengkap atau P21.

Berkas yang telah lengkap tersebut saat ini sedang dibuat penuntuttannya oleh Kejaksaan Agung untuk keperluan persidangan.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Berkas dinyatakan lengkap tertuang dalam surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung kepada Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri tertanggal 29 April 2020.

Dilansir dari Kompas.com, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo membenarkan telah menerima surat itu.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

"Iya, berkas lengkap atau P21 atas nama tersangka Eka Augusta Herriyani," kata Sambo, Jumat, 1 Mei 2020.

Nantinya penyidik juga akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejagung untuk disidang ke pengadilan.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Kepolisian telah menetapkan dua orang tersangka kasus penipuan ini, yakni ibu-anak Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani.

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang.

Bareskrim mengusut kasus tersebut setelah Edvardo Paulo Lopes Gomes, kuasa hukum Putri Lolwah, melaporkan kasus tersebut ada Mei 2019.

Modus tersangka adalah menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai.

Putri Lolwah pun dirugikan sekitar Rp 512 miliar.