Refly Harun Ungkap Cara Curang Jokowi Menangkan Pilpres 2019

Jakarta, law-justice.co - Refly Harun mengungkit cara-cara Presiden Jokowi dalam memenangkan Pilpres 2019 lalu.

Pakar hukum tata negara itu mengungkap, banyak komisaris-komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat memenangkan petahana.

Baca juga : Cak Imin: Prabowo Harus Tegas Jamin Kebebasan Pers

Hal itu diungkap Refly Harun dalam chanel Youtube miliknya, Selasa (28/4/2020). Kondisi itu, membuat Refly Harun cukup geram.

“Saya termasuk yang mengkritik Komisaris-komisaris BUMN yang ikut berkampanye bagi incumbent,” tuturnya dalam video tersebut.

Baca juga : Kejagung Sebut Jet Pribadi Harvey Moeis Terindikasi Hasil Korupsi

Ia lantas mengungkap alasan dirinya melontarkan hal tersebut.

“Kenapa? Bukan saya gak suka pemerintah, tidak. Saya hanya ingin menegakan aturan dan konstitusi dan UU,” katanya.

Baca juga : KPK Geledah Rumah Saudara SYL di Makassar, Ini yang Dicari

Refly lantas menyinggung Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 280.

"Disebutkan secara jelas dan sangat gamblang bahwa tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan BUMN atau BUMD. Bahkan dikatakan mereka yang terlibat kampanye itu bisa diancam hukuman dua tahun penjara atau denda Rp 24 juta,” katanya.

Hal itu pula yang mendasari dirinya tak mau ikut-ikutan para komisaris lainnya mendukung capres-cawapres petahana. Padahal saat itu, dirinya masih menjabat salah satu komisaris di perusahaan plat merah.

“Kita tahu banyak pengurus BUMN yang ikut kampanye, baik secara diam-diam maupun terang-terangan,” tutup Refly. (pojoksatu)