"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakbar, AKP Wisnu Wirawan, Senin (10/8/2026).
Tersangka ARA dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP tentang perbuatan cabul terhadap orang lain disertai paksaan dan ancaman. Dia terancam hukuman penjara 9 tahun.
Saat ini tersangka ARA ditahan di ruang tahanan Polres Metro Jakbar. Kasus ini ditangani Satres Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres Jakbar.
"Perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP," jelas dia.
Seorang penumpang wanita diduga menjadi korban pelecehan sopir taksi online (taksol) di Jakbar. Pria sopir taksol tersebut telah diserahkan ke pihak kepolisian. (dok Istimewa)
Video sopir taksol diamankan warga sempat viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, tampak pelaku tersebut berjongkok dan dikepung warga.
Tampak masyarakat sangat geram terhadap sopir taksol tersebut. Sopir taksol itu diduga sudah melakukan kontak fisik terhadap korban.
Dalam video, terdengar sopir taksol yang sudah paruh baya tersebut berkali-kali meminta ampun saat akan diserahkan ke kepolisian. Dia juga sempat bersimpuh ke seseorang agar dimaafkan.
Tampak suasa di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut ada banyak warga berkumpul karena ingin tahu keributan yang terjadi. Driver taksol itu dapat dihentikan setelah korban mengirimkan lokasi (share loc live) ke pacarnya.