"Pemeriksaan terhadap saksi dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan Bea dan Cukai di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/8/2026).
Lebih lanjut Budi mengatakan pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Istri John Field pun hadir dalam pemeriksaan hari ini. Namun Budi belum merinci hal yang akan didalami oleh penyidik.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama VP, wiraswasta. Istrinya John Field," lanjutannya.
Adapun dalam pengembangan perkara ini, KPK telah menetapkan satu orang tersangka baru yakni Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri. Status tersangka Gatot Heroe ini mulanya disampaikan oleh John Field usai diperiksa penyidik dan dibenarkan oleh Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein.
"Jadi kalau memang itu sudah disampaikan yang bersangkutan atau John Field, ya itu kita, betul, itu sudah ada surat perintah penyidikan terhadap yang bersangkutan (Gatot Heroe)," ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Rabu (22/7), saat dikonfirmasi soal sosok tersangka baru adalah Gatot Heroe selaku Kepala Pengawasan dan Pelayanan Ditjen Bea Cukai Wilayah Kediri.
Diketahui, dalam kasus ini KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai bagian proses pengembangan perkara. KPK mengatakan sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua sprindik," jelas Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/7).
Taufik menerangkan satu tersangka baru dalam perkara ini masih berada pada klaster Ditjen Bea Cukai. Namun dia belum merinci sosok tersangka baru tersebut.