Total Kerugian Ekosistem oleh PT Freeport Capai Rp185 Triliun

Jakarta, law-justice.co - Wakil Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mengungkapkan total kerugian rusaknya ekosistem lingkungan akibat penambangan PT Freeport Indonesia berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ditaksir capai Rp 185 triliun. Jadi, menurutnya pengambilan saham PT Freeport Indonesia sejumlah 51 persen bukan sebuah prestasi yang harus dicontoh.

“Tadi sempat disinggung dengan mencontohkan divestasi saham PT Freeport Indonesia (FI) sebanyak 51 persen itu sebagai sebuah prestasi. Bagi saya hal itu bukan sebuah kasus yang harus dicontoh. Saya saat itu sebagai Ketua Panjanya (Panitia Kerja). Saat itu kami hanya minta mendorong, bukan mendivestasi. Karena kontrak kerja PT FI akan berakhir pada tahun 2021 nanti. Jadi sebenarnya, kita tunggu aja sampai berakhir tahun 2021 nanti, maka kita akan punya seratus persen saham PT FI tanpa harus mengeluarkan anggaran Rp 56 triliun,” ujar Gus Irawan, Selasa, (28/4/2020).

Baca juga : Komisi III Dukung Polda Kalsel Miskinkan Bandar Narkoba dengan TPPU

Tidak hanya itu, masalah lain muncul ketika Indonesia melalui PT Indonesia aluminium (Inalum) telah menguasai saham PT FI sebesar 51 persen, maka tanggung jawab perbaikan lingkungan itu akan beralih ke Inalum.

Dan, Inalum kini juga membayar bunga global, dan sementara dividen tidak dibagi ke Inalum. “Jadi Kita tidak sepenuhnya berdaulat dengan saham 51 Persen PT Freeport tersebut,” tegas politisi Fraksi Partai Gerindra ini.

Baca juga : DPR RI Tolak Normalisasi Indonesia-Israel