Buku Tan Malaka Jadi Bukti Vandalisme Anarko, Ahli UGM: Gak Nyambung!

Jakarta, law-justice.co - Polda Metro Jaya menangkap lima pelaku aksi vandalisme bertuliskan pesan `Sudah Krisis Saatnya Membakar` di Tangerang Kota. Belakang para pelaku dikait-kaitkan dengan kelompok aktivis Anarko Sindikalis.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menyebut, kelompok Anarko Sindikalis melakukan aksi vandalisme di tengah pandemi Covid-19 untuk menciptakan keresahan dengan tujuan memprovokasi masyarakat hingga melakukan penjarahan di sejumlah wilayah di Pulau Jawa.

Sejumlah buku ditampilkan ke depan awak media sebagai barang bukti dari para pelaku.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

Beberapa buku itu di antaranya; `Aksi Massa` karya Tan Malaka, `Coret-coret Di Toilet` karya Eka Kurniawan, `Indonesia Dalam Krisis` karya Litbang Kompas dan lain-lain.

Sejumlah, warganet pun lantas bereaksi keras atas sikap aparat kepolisian tersebut. Mereka mempertanyakan alasan mengapa buku-buku tersebut dijadikan barang bukti.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

"Baru kali ini minke lihat `vandalisme` direspons kayak gini. Kenapa buku-buku ikut dijadikan barang bukti?" tulis pemilik akun Instagram @bukuakik.

"Buat yang baca, buku itu membuka mata. Buat yang gak baca, buku itu `provokator`," komentar @wonderingsean.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

Dosen Departemen Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta AB Widyanta menilai, tidak sepatutnya buku-buku tersebut dijadikan barang bukti. Sebab, kata dia, hubungan antara ideologi yang dibaca dalam bentuk teks di dalam buku terhadap tindakan memiliki korelasi yang jauh.

"Jadi itu antara ideologi yang dibaca dalam bentuk teks untuk kemudian sampai dengan mencapai wujud tindakan itu korelasinya panjang dan jauh. Dan, tidak ada hubungannya," kata Abe saat dihubungi, Minggu (12/4/2020).

Menurut Abe, fenomena tersebut menunjukkan masih adanya stigmatisasi kelompok tertentu terhadap terhadap buku-buku tertentu dan atas kepentingan tertentu.

Padahal, semestinya kata Abe, jika memang ditemukan adanya tindakan kriminalitas dari pelaku maka sebaiknya polisi fokus terhadap kasus tersebut tanpa harus menjadikan sejumlah buku sebagai barang bukti yang sejatinya kerap tidak ada korelasinya.

"Artinya apa, ini kan gejala yang masih berulang kembali, proses stigmatisasi kelompok atas nama kepentingan-kepentingan yang saya tidak tahu di baliknya mau bicara apa. Tapi, ini (pelaku) adalah anak bangsa sendiri, yang mestinya kemudian bisa ditangani secara professional," katanya. (suara.com).