Hampir Mati, Perusahaan Pers di Daerah Butuh Insentif

Jakarta, law-justice.co - Desakan kepada pemerintah untuk memberikan insentif pajak ke perusahaan pers terus bergema. Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Daerah menyuarakan hal itu karena sejumlah industri pers di daerah terancam tutup.

Desakan juga disampaikan Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid yang juga bekas jurnalis televisi. Meutya mendesak pemerintah memberi insentif berupa relaksasi pajak.

Baca juga : Dulu Sebagai Tanaman Hama sekarang Bernilai Dolar

“Perusahaan pers perlu diberikan insentif karena peran pers sangat penting di tengah merebaknya wabah virus Corona (Covid-19). Wabah virus Corona menyebabkan krisis di berbagai bidang dan peran pers sangat penting," ujarnya dilansir dari Bisnis Indonesia.

Meutya juga menegaskan kehadiran pers saat ini justru menjadi krusial untuk diseminasi informasi yang baik. Politisi Golkar itu bilang para pekerja pers menjadi bagian penting dalam memberikan informasi di tengah pandemi virus Corona.

Baca juga : Sengketa Lahan Hotel Sultan, Pontjo Minta Ganti Rugi Rp28 T

Meutya juga memaparkan poin yang dirumuskan DPR bersama Dewan Pers yang menjadi tolak ukur untuk membantu perusahaan pers.

Poin-poin tersebut di antaranya meliputi penghapusan kewajiban membayar Pph 21, 22, 23 25 selama tahun 2020 dan penangguhan pembayaran denda-denda pajak terhutang sebelum tahun 2020.

Baca juga : DPR Protes, Pejabat Sebut Pendidikan Tinggi Kebutuhan Tersier

"Di samping itu, adanya keberpihakan dengan memberikan alokasi diseminasi program dan kinerja pemerintah untuk perusahaan yang terdaftar di Dewan Pers," paparnya.

Di tengah merebaknya wabah virus Corona, Meutya mengungkapkan penting bagi pemerintah untuk memastikan keberlangsungan hidup perusahaan pers yang kredibel. (Bisnis Indonesia)