Masker dan APD Langka, Pemerintah Dinilai Lakukan Maladministrasi

law-justice.co - Kontroversi ekspor masker dan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis yang membutuhkan masih terus terjadi hingga saat ini. Semakin meluasnya wabah virus corona di wilayah Indonesia semakin meningkat lagi kebutuhan APD tersebut.

Meskipun saat ini telah banyak bantuan baik dari relawan, bantuan dana dari para pengusaha dan pembuatan masker serta APD yang dilakukan konveksi-konvesi besar, pemerintah harus tetap menjaga ketersediaan APD agar tidak mengalami kelangkaan.

Baca juga : Minta Pemerintah Tunda Pendaftaran CPNS 2024, Ombudsman: Ada Pilkada!

Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragi menyampaikan bahwa Melakukan pembiaran terhadap kondisi maraknya ekspor masker dan APD ditengah kebutuhan domestic begitu tinggi, sehingga kebutuhan masyarakat dan pelayanan kesehatan terganggu adalah suatu Maladministrasi.

“Kami telah menyampaikan ke publik pada tanggal 8 Maret 2020 bahwa pada prinsipnya Pemerintah patut menerbitkan kebijakan larangan ekspor dan melakukan pengaturan harga dalam situasi darurat Covid-19,” jelas Alamsyah dalam keterangan pers, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Baca juga : Tersangka Korupsi APD Merasa Dijebak, Seret KPK, Polri dan Kejagung

Ia menegaskan jika Pemerintah menyadari kebutuhan domestik tinggi maka Pemerintah dapat mempertimbangkan untuk menerapkan kebijakan domestic market obligation bagi Industri yang memproduksi.

“Untuk itu Kemenkes atau instansi terkait dapat mengusulkan ekspor bahan baku masker, masker, antiseptik, dan APD ke dalam larangan dan/atau pembatasan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan, sehingga Kementerian Perdagangan dan bea cukai dapat mencegah ekspor produk tersebut maupun mengawasi kemungkinan terjadi penyiasatan kode HS,” pungkasnya.

Baca juga : KPK Panggil Tersangka Korupsi APD Covid-19 Kemenkes