Selamat Ginting, Wartawan Senior Republika, Pemerhati Komunikasi politik Militer

Saatnya Mutasi Perwira Tinggi untuk Kita Renungkan

Jakarta, law-justice.co - Tembakan serentak sejumlah senapan. Tanda penghormatan militer telah diledakkan. Itulah tembakan salvo penghormatan. Penghormatan negara terhadap pengabdian prajurit militer. Termasuk bagi perwira tinggi tentunya.

Tidak terasa April 2020 ini, Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Letjen Tatang Sulaiman mengakhiri masa dinas militernya. Ia telah berusia 58 tahun. Satu per satu abiturien (lulusan sekolah tentara) Akademi Militer (Akmil) 1986 mulai memasuki masa pensiun. Ini bukan "April mop". Bukan pula elegi esok pagi.

Baca juga : Diungkap Mahfudz Siddiq, Gelora Tegas Tolak PKS Gabung Koalisi Prabowo

“Suatu kebanggaan dan kehormatan bagi diri saya sendiri juga keluarga, jikalau pengabdian ini tuntas tanpa cacat,” kata Letjen Tatang Sulaiman saat dihubungi, Selasa (30/3) lalu.

Ia juga memohon doa agar dilancarkan dan terus mendapatkan perlindungan sampai batas pengujung pengabdian di TNI. Tentu saja hingga serah terima jabatan wakil KSAD.

Baca juga : Kejagung-KPK Didesak Usut Rumor Korupsi Rafael Alun Rp3.000 Triliun

Dominasi 1986

Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, Nomor Kep/355/III/2020, tanggal 31 Maret 2020, pengganti Tatang adalah Muhammad Fachruddin. Abiturien Akmil 1985 itu, sebelumnya sebagai asisten operasi KSAD.

Baca juga : Anies Mau Terima Tawaran Menteri Jika Dibolehkan Lakukan Hal-hal Ini

Tatang boleh saja pensiun, tapi beberapa teman "letting"-nya (atau leting, istilah militer yang berasal dari kata "lichting" dalam bahasa Belanda, yakni angkatan--Red) justru mendapatkan promosi. Naik mayjen ke letjen. Hal itu terkuak dalam naskah mutasi perwira tinggi TNI yang telah beredar sejak Selasa (30/3) lalu. Namun, susunan mutasi yang memuat 402 perwira itu, belum ditandatangani Panglima TNI. Di situ tercantum tiga rekan seletting Tatang, mendapatkan promosi.

Ketiganya adalah R Wisnoe Prasetja Boedi sebagai koordinator Staf Ahli KSAD, Muhammad Effendi sebagai inspektur jenderal Mabesad (Irjenad), dan Joppye Onesimus Wayangkau sebagai komandan Pusat Teritorial Angkatan Darat (Pusterad). Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI, ketiga jabatan itu divalidasi dari bintang dua, naik menjadi bintang tiga.

Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/355/III/2020, tanggal 31 Maret 2020, hanya mencantumkan nama R Wisnoe Prasetja Boedi sebagai koordinator Staf Ahli KSAD. Belum ada pergeseran untuk irjenad serta komandan Pusterad. Keputusan tersebut hanya menggeser 27 perwira. Di antaranya, jabatan wakil KSAD, panglima Kodam Iskandar Muda, dan panglima Kodam Brawijaya.

Padahal dalam susunan yang beredar sebelumnya, juga memuat pergantian panglima Kostrad, sembilan panglima Kodam, dua panglima divisi infanteri Kostrad, empat asisten KSAD, dan 26 komandan Korem berpangkat brigjen. Sebagai Panglima Kostrad baru adalah Mayjen Eko Margiyono. Jabatan Panglima Kodam Jayakarta yang ditinggalkan Eko akan diisi Mayjen Dudung Abdurachman.

Bisa jadi, kemungkinan mutasi besar-besaran perwira tinggi itu akan dibagi dalam beberapa tahap. Sangat masuk akal di tengah wabah pandemi corona. Tidak mungkin serah terima jabatan dilakukan serentak, karena akan menimbulkan kerumunan. Hal ini apabila tidak dikaitkan dengan tarik-menarik kepentingan politik petinggi TNI.

Renungan

Ada yang menarik untuk menjadi renungan. Renungan dalam susunan mutasi yang menggeser 402 personel. Di situ, abiturien Akmil 1986 masih mendominasi jabatan bintang tiga di Angkatan Darat, ataupun TNI secara keseluruhan. Dua kali lipat dari abiturien Akmil 1985 maupun 1987.

Akmil 1985 hanya memiliki lima letjen, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Mereka adalah: Letjen (Purn) Edy Rahmayadi (infanteri), Letjen Dodik Wijanarko (polisi militer), Letjen Doni Monardo (infanteri/komando), Letjen Tri Legiono Suko (armed), dan Muhammad Fachruddin (infanteri) yang akan naik pangkat menjadi letjen.

Akmil 1986 memiliki sembilan letjen, baik yang masih aktif maupun yang sudah pensiun. Mereka adalah: Letjen (Purn) Hinsa Siburian (infanteri/komando), Letjen Tatang Sulaiman (infanteri) segera pensiun, Letjen Besar Harto Karyawan (infanteri), Joni Supriyanto (infanteri), dan Letjen Ganip Warsito (infanteri).

Serta tiga orang yang akan naik pangkat menjadi letjen, yakni R Wienoe Prasetja Boedi (infanteri), Muhammad Effendi (zeni), serta Joppye Onesimus Wayangkau (infanteri). Sementara Akmil 1987, memiliki satu jenderal bintang empat dan tiga letjen. Mereka adalah Jenderal Andika Perkasa (infanteri/komando), Letjen Muhammad Herindra (infanteri/komando), Letjen AM Putranto (infanteri), serta Letjen Ida bagus Purwalaksana (infanteri/komando).

Menarik dikaji. Jenderal Andika Perkasa sebagai KSAD, tapi teman seangkatannya di Akmil 1987, tidak mendominasi jabatan bintang tiga. Dalam hal ini, Andika bisa menahan diri untuk tidak menarik teman-teman kelasnya selama ia menjadi KSAD setahun belakangan ini.

Abiturien 1986 merupakan teman seletting Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto. Jika di Angkatan Darat ada sembilan letjen (bintang tiga). Di Angkatan Laut, satu orang (Wakil KSAL, Laksdya Mintoro Yulianto).

Sedangkan di Angkatan Udara, lima orang, yakni: Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto; KSAU, Marsekal Yuyu Sutisna; Wagub Lemhannas, Marsdya Wieko Syofyan; Wakil KSAU, Marsdya Fahru Zaini; dan Marsdya (Purn) Trisno Hendradi. Total ada 15 perwira tinggi bintang empat dan bintang tiga dari abiturien Akademi TNI 1986.

Sedangkan abiturien Akademi TNI 1985, total sembilan orang. Lima dari Angkatan Darat, lihat nama tersebut di atas. Tiga dari Angkatan Laut, yakni: KSAL, Laksamana Siwi Sukma Adji; Laksdya (Purn) Taufiqurachman; dan Sekjen Kemhan, Laksdya Agus Sutadji. Serta satu orang dari Angkatan Udara, yakni Komandan Sesko TNI, Marsdya Deddy Permadi.

Sementara itu, abiturien Akademi TNI 1987, total hanya enam orang. Angkatan Darat empat orang. Lihat nama tersebut di atas. Angkatan Laut ada dua orang bintang tiga, yakni Kepala Bakamla, Laksdya Aan Kurnia; dan Danjen Akademi TNI, Letjen (Marinir) Bambang Suswantono. Yang mengejutkan, tidak ada satu pun perwira tinggi AU berbintang tiga dari abiturien AAU 1987.

Jika dibandingkan secara keseluruhan, Akademi TNI 1985 memiliki sembilan pati bintang tiga, termasuk satu bintang empat. Akademi TNI 1986 memiliki 15 orang pati bintang tiga, termasuk satu bintang empat. Akademi TNI 1987 hanya memiliki enam perwira tinggi bintang tiga, termasuk satu orang bintang empat.

Piramida jabatan

Sesungguhnya, ada empat periode pengembangan untuk perwira TNI. Masing-masing mempunyai ciri kegiatan. Pengembangan dasar untuk letnan dan kapten. Pengembangan profesi untuk mayor dan letnan kolonel (letkol). Pengembangan lanjutan untuk kolonel. Terakhir periode darma bakti bagi perwira tinggi hingga akhir masa dinas keperwiraan.

Fakta terungkap, ruang jabatan untuk perwira semakin terbatas. Apalagi, dengan model piramida personel. Semakin ke atas akan semakin mengecil. Konsekuensinya, akan semakin sedikit jumlah perwira yang akan mencapai jabatan yang lebih tinggi.

Karena itu, diperlukan pembatasan pangkat berdasarkan latar belakang pendidikan masuk militer. Misalnya, perwira yang berasal dari bintara, melalui sekolah calon perwira (Secapa). Maka pangkat tertinggi dikunci di letkol. Dengan syarat telah lulus Pendidikan Lanjutan Perwira (Diklapa) II. Jika tidak mengikuti Diklapa II, pensiun pada pangkat kapten.

Perwira yang berasal dari sarjana melalui sekolah perwira prajurit karier (Sepa PK) memiliki kesempatan menjadi kolonel. Begitu juga, perwira yang berasal dari Akademi TNI, memiliki kesempatan menjadi kolonel. Kolonel merupakan pangkat tertinggi di korps. Dengan syarat telah lulus sekolah staf dan komando (sesko) angkatan. Jika tidak lulus sesko angkatan, pensiun pada pangkat letkol.

Kedua sumber perwira, baik dari Sepa PK dan Akademi TNI, selanjutnya memiliki kesempatan menjadi perwira tinggi bintang satu. Syarat utama lulus Sesko TNI. Jika tidak lulus Sesko TNI, pensiun pada pangkat kolonel.

Mereka juga bisa menjadi bintang dua dengan syarat lulus pendidikan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas). Jika tidak Lemhannas, pensiun pada pangkat perwira tinggi bintang satu.

Khusus perwira yang berasal dari Sepa PK, dibatasi pangkat tertinggi sampai bintang dua. Misalnya, korps kesehatan menjadi kepala Pusat Kesehatan (Kapuskes) TNI. Kemudian korps hukum menjadi kepala Badan Pembinaan Hukum (Babinkum) TNI. Selanjutnya untuk bintang tiga dan empat, hanya bagi perwira dari sumber Akademi TNI yang telah lulus Lemhannas.

Perwira yang tidak bisa melanjutkan pendidikan pengembangan umum (dikbangum), padahal umurnya masih cukup lama untuk pensiun, bisa mengajukan pensiun dini. Bisa juga disalurkan ke tempat lain, seperti BUMN atau alih status menjadi aparat sipil negara. Jadi betul-betul selektif dan tidak ada perwira yang tidak punya jabatan.

Stagnan

Pembinaan karier (binkar) mesti dilakukan dengan seleksi yang tepat dan objektif. Supaya perwira memiliki kesempatan yang sama dan seadil-adilnya dalam mengembangkan karier di lingkungan TNI. Objektivitas itu meliputi beberapa aspek. Di antaranya, penugasan, promosi jabatan, kenaikan pangkat, dan kesempatan menempuh pendidikan berjenjang sesuai jalur karier yang ditempuhnya.

Namun, pembinaan karier saat ini, dirasakan belum memperhatikan aspek pengabdian secara objektif. Bahkan, kondisi pembinaan karier perwira saat ini dirasakan stagnan. Hal ini karena jumlah perwira yang eligible (memenuhi syarat) dihadapkan dengan ruang jabatan yang tidak seimbang.

Untuk itu, diperlukan seleksi yang tepat dan objektif agar setiap perwira dapat mengembangkan karier hingga mencapai ‘level top manajer’ di lingkungan TNI. Perlu penerapan pola pembinaan karier perwira dengan selektif dan terukur. Didukung parameter yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan tingkat objektivitasnya.

Terkait dengan jabatan. Jabatan adalah penugasan perwira dalam suatu posisi tertentu. Sebagai bentuk kepercayaan pimpinan kepada seorang perwira. Termasuk akibat yang harus ditanggung yang bersangkutan. Penempatan dalam suatu jabatan harus dapat mengembangkan potensi yang bersangkutan. Jabatan harus disesuaikan dengan kemampuannya.

Begitu juga dengan penugasan. Penugasan mengakibatkan perubahan jabatan. Terdiri atas giliran penugasan jabatan (tour of duty) dan giliran daerah penugasan (tour of area). Di situlah perwira menjalankan peranannya sebagai pemimpin, pemikir, pemrakarsa, penggerak, penentu, dan penanggung jawab keberhasilan pelaksanaan tugas.

Totalitas kepemimpinannya mewarnai organisasi secara keseluruhan. Baik mutu, efektivitas, efisiensi, maupun kepribadian. Diperlukan pengetahuan yang luas dan pengalaman yang cukup.

Jadi, pola dasar karier perwira merupakan suatu rancangan yang menggambarkan secara umum perkembangan karier seorang perwira. Mulai saat pengangkatan sampai akhir masa dinasnya. Setiap perwira melewati spesialisasi dasar, spesialisasi lanjutan, dan spesialisasi khusus.

Kompetensi

Organisasi TNI dalam pelaksanaan tugasnya memerlukan pengawak organisasi yang "the right man on the right place". Artinya, setiap personel harus ditempatkan pada jabatan sesuai kemampuannya.

Untuk mewujudkannya, perlu ada manajemen personel berbasis kompetensi, yakni tingkat kemampuan personel harus sesuai persyaratan kompetensi pada jabatan yang akan ditempati untuk jabatan. Uji kompetensi dilaksanakan karena TNI dihadapkan dengan banyaknya perwira yang eligible (memenuhi syarat) untuk memperoleh perwira terbaik dalam mengisi jabatan.

Pelaksanaan penilaian kompetensi jabatan perwira dapat ditinjau dari empat aspek, yakni: 1) aspek pengetahuan atau kognitif; 2) aspek keterampilan atau motorik; 3) aspek sikap (attitude), nilai, dan minat (afektif); serta 4) aspek psikologi.

Empat aspek tersebut harus dikaitkan dengan riwayat jabatan dan riwayat pendidikan yang bersangkutan. Sehingga diharapkan dapat menempatkan seorang perwira pada jabatan yang tepat sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. Baik pada jabatan komandan satuan maupun jabatan staf.

Prinsip-prinsip dalam pelaksanaan pembinaan karier, penempatan perwira harus tepat pada jabatan yang tepat. Dilakukan melalui klasifikasi yang tepat pula.

Jadi, pembinaan karier tidak boleh diwarnai semangat ‘kesetiakawanan’ (satu letting), tapi tidak pada ruang dan tempatnya. Konsep penempatan dalam jabatan dan pangkat, berpegang pada pola pembinaan berbasis kompetensi. Bukan, perkoncoan, primordialisme, ‘like and dislike’, serta kedekatan semata tanpa melihat faktor kapasitas sumber daya manusianya.


Tabel Jenderal di AD - (Tabel Republika)