Pendapatan Berkurang Karena PSBB, Ojol Minta Pemerintah Berikan BLT

law-justice.co - Penerbitan Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dianggap akan memberikan dampak yang sangat besar bagi para pekerja harian seperti ojek online (Ojol). Hal itu membuat pihak ojol meminta agar pemerintah memberikan bantuan untuk menutupi dampak yang ditimbulkan dari PSBB.

Dilansir dari Suara.com. Ketua Presidium Gabungan Roda Dua (Garda) Igun Wicaksono bahkan meminta Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 100.000 per hari. BLT ini disebutnya sebagai bentuk kompensasi dari pemerintah karena tidak mengizinkan ojol membawa penumpang.

Baca juga : Mahasiswa STIP Jakarta Tewas Diduga Dianiaya Senior, Polisi Selidiki

"Nilai besaran BLT yang kami harapkan yaitu Rp 100.000 per hari," ujar Igun, Selasa (7/4/2020).

Igun mengatakan jasa pengangkutan penumpang menjadi sumber pendapatan utama bagi para ojol. Maka 70% pendapatan didapatkan dari jasa antar penumpang.

Baca juga : Luhut ke Prabowo : Jangan Bawa Orang `Toxic` ke dalam Pemerintahan

"Fitur angkutan penumpang memiliki komposisi 70 persen dari total penghasilan kami sehari-hari," jelasnya.

Dengan demikian, maka penghasilan ojol akan hilang lebih dari separuhnya karena masih bisa menggunakan fitur lain, seperti jasa barang dan makanan. Maka dari itu, ia meminta agar pemerintah memberikan BLT kepada para ojol.

Baca juga : Kadin Minta Transisi Pemerintahan Jokowi ke Prabowo Berjalan Smooth

"Pemerintah memberikan kompensasi penghasilan kepada para pengemudi ojol, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT)," katanya.

Sebelumnya, penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta yang telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto ikut berdampak terhadap pengemudi ojol. Merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB), disebutkan bahwa transportasi roda dua berbasis aplikasi tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.

Dalam syarat dan pedoman PSBB, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut dan mengantarkan barang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," demikian bunyi Pasal 15 mengenai pelaksanaan PSBB.