Usul PP Ini Direvisi, Yasonna Mau Napi Koruptor di Atas 60 Tahun Bebas

Jakarta, law-justice.co - Untuk menghindari over capacity (kelebihan penghuni) di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di tengah situasi pandemi virus corona (Covid-19), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly mengusulkan Peraturan Pemerintah (PP) 99/2012 agar direvisi.

PP tersebut mengatur tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan agar direvisi. Yasonna Laoly menegaskan, revisi PP 99/2012 juga harus tetap memiliki kriteria yang ketat.

Baca juga : Soal Menteri PDI-P Dilarang Mundur oleh Mega, Yasonna Akan Ikuti

"Perkiraan kami adalah bagaimana merevisi PP 99/2012 dengan beberapa kriteria ketat yang dibuat sementara ini," ujar Yasonna Laoly saat rapat kerja dengan Komisi III DPR melalui telekonferensi, Rabu (1/4).

Kriteria-kriteria ketat yang dimaksud antara lain; pertama, narapidana kasus tindak pidana narkotika yang masa hukuman di antara 5 sampai 10 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana.

"Kami berikan asimilasi di rumah. Diperkirakan 15.482 per hari ini. Data mungkin bertambah hari bertambah jumlah,” kata Yasonna Laoly.

Baca juga : Geram Disebut Gila oleh Yasonna, Alvin Lim Ungkap Kelakuan Oknum Lapas

Kedua, narapidana kasus tindak pidana korupsi yang berusia 60 tahun dan telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Data Kemenkumham mencatat ada ratusan napi korupsi diatasi 60 tahun.

"Sebanyak 300 orang," ungkap Menteri asal PDI Perjuangan itu.

Baca juga : Yasonna : Alvin Lim Orang Gila Bilang Ferdy Sambo Tak di Lapas

Kriteria ketiga, sambungnya, narapidana yang melakukan tindak pidana khusus, yang sedang menjalani sakit kronis. Pada kriteria ini, harus ada surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

"Narapidana tindak pidana khusus dengan kondisi sakit kronis dan dinyatakan dokter rumah sakit pemerintah yang telah menjalani dua per tiga dari masa hukuman pidana. Sebanyak 1.457 orang," tegas Yasonna Laoly.

Kriteria berikutnya, yakni narapidana warga negara asing (WNA). Menurut Yasonna kriteria ini juga mesti jadi perhatian.

"Napi asing, karena ini juga tidak boleh diskriminasi ada 53 orang," ujarnya.

Lebih lanjut, Yasonna Laoly menyatakan dirinya akan melaporkan usulan itu dan akan meminta persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Kami akan melaporkan diratas dan minta persetujuan agar kebijakan merevisi sebagai tindakan emergensi dapat dilakukan," tandasnya. (rmol.id).