Kapolri Sebut 30 Ribu Tahanan Akan Dikeluarkan dari Lapas

[INTRO]

Kapolri Idham Azis mengatakan hampir 30.000 ribu tahanan akan dilepaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Hal ini diungkapkan Kapolri saat menjawabnya pertanyaan komisi III di gelaran Raker (virtual) dengan Komisi III dan Kapolda Seluruh Indonesia, Selasa, (31/3/2020).

"Langkah-Langkah Polri dalam Melakukan Pengamanan terhadap Penanganan Covid-19 di Seluruh Wilayah Indonesia di antaranya di Lapas tahanan yang pastinya Menkumham sudah minta izin kepada Pak Presiden untuk mengeluarkan hampir 30 ribu tahanan," katanya.

Baca juga : Pemerintahan Prabowo Dihantui Impor Migas dan Subsidi Energi

Kapolri menjelaskan bahwa Polri telah siap untuk menjalankan apapun keputusan pusat.

"Untuk keberagaman SOP, saya telah memberikan satu petunjuk dan acuan bahwa kita harus memulai dari kegiatan preventif," jelasnya.

Baca juga : Indonesia Kalah dari Uzbekistan 0-2, Pertandingan Penuh Drama

Untuk diketahui, Menkumham Yasonna dalam surat keputusan bernomor M.HH -19.PK.01. 04.04. Tahun 2020 Senin (30/3/2020) mengatakan akan membebaskan sebagian narapidana dan anak-anak untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19 di rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan.

"Pembebasan sebagian narapidana itu akan melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat," tulis surat keputusan tersebut.

Baca juga : Gol Bunuh Diri Arhan, Indonesia Tertinggal 0-2