DKI Siapkan 2 Tempat Pemakaman Khusus Korban Covid-19

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) sebagai lokasi untuk pemakaman atau penguburan pasien terjangkiti virus corona (COVID-19) yang meninggal.

Kepala Bidang Pemakaman Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta Siti Hasni menyebutkan, dua lokasi tersebut, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur.

Baca juga : Ada 50 Orang Relawan PMI Wafat Terpapar Covid-19

"Lokasi tersebut masih cukup bisa banyak menampung, tetapi kami berharap tidak ada lagi yang meninggal dan virus ini bisa segera diatasi," kata Siti di Jakarta, Rabu (25/3).

Jenazah yang bisa dimakamkan di sana yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif COVID-19.

Baca juga : Aku Ikhlas Tiga Anggota Keluarga Meninggal Karena Covid-19

Pemakaman jenazah di dua lokasi tersebut menganut Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Dalam perda tersebut dijelaskan bahwa yang berhak dimakamkan di TPU milik Pemprov DKI Jakarta, yakni warga ber-KTP DKI Jakarta, baik yang meninggal di Jakarta maupun di luar Jakarta.

Baca juga : Miris! Warga Lempar Batu ke Mobil Jenazah Pasien COVID-19 di Binjai

Selain itu, warga luar Jakarta yang meninggal di wilayah Jakarta juga dapat dimakamkan di dua lokasi tersebut.(jpnn)