Pemerintah & DPR Sepakat Tiadakan UN 2020, Kelulusan Pakai Nilai Rapor

Jakarta, law-justice.co - Satu lagi efek pandemi global Virus Corona (COVID-19) di Indonesia terjadi.

Hari Senin (23/3/2020) sekitar pukul 23.00 WIB, pemerintah dan DPR RI sepakat meniadakan rangkaian ujian nasional (UN) berbasis komputer (UNBK) untuk tiga level sekolah.

Baca juga : KPK Geledah Ruang Sekjen DPR RI, Ini yang Dicari

Mulai sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA) dan madrasah di tiga level sama (ibtidaiyah, tsanawiyah, dan aliyah).

Tahun ini di Indonesia ada 7.072.442 peserta UN dari total 85.959 unit sekolah penyelaggara di 531 kabuoaten kota di 34 provinsi.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Suara PPP Loncat ke Partai Garuda

Opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” kata Ketua Komisi X DPR Saiful Huda.

Baca juga : Aksi May Day Besok, Partai Buruh Bakal Geruduk Istana Presiden

Sebagai pengganti UN, pemerintah memutuskan akumulasi nilai rapor peserta UN akan jadi rujukan kelulusan.

Sementara hasil UN SMK yang telah digelar selama empat hari, mulai Senin 16 hingga Kamis 19 Maret 2020 pekan lalu tetap akan dijadikan standar kelulusan.

UN untuk SMA dan Aliyah digelar pekan depan, Senin (30 Maret hingga 1 April 2020).

Sedangkan UN SMP/Mts dijadwalkakan pekan letiga April, 20 - 23 April 2020.

Sementara UN level SD dan ibtidaiyah 29-30 April 2020.

Keputusan meniadakan eveluasi belajar tahap akhir ini disepakati bersama dalam rapat daring (online) antara 3 pimpinan Komisi pendidikan (X) DPR-RI bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim.

Pimpinan Komisi DPR yang ikut dalam pengambilan keputusan ini adalah Syaiful Huda (ketua komisi, PKB), dan empat wakil ketua Agustina Wilujeng Pramestuti (PDIP), Hetifah Sjaifudian (Golkar), dan Dede Yusuf Macan Effendi (Demokrat), Abdul Fikri Faqih (PKS).

Video rapat dan pengambilan keputusan itu diunggah dai akun Ketua Komisi X @syaifulhooda.

Saiful juga mengirim rilis resmi peniadaan UN itu ke meja redaksi Kompas.

“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam raport,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin malam (23/3/2020).

Keputusan meniadakan UN tahun 2020 ini lebih cepat 12 bulan dari jadwal semula, yang dicanangkan Nadiem, tahun 2019 lalu.

Data dari situs resmi UNBK kemendibud 2020 , Tahun ini di level SMP/MTs ada 43.834 Sekolah peserrta UN, 20.900 Sekolah Jenjang SMA/MA/SMTK/SMAK, 13.305 Sekolah Jenjang SMK, dengan jumlah total server 99.048 Server Sekolah (Utama).

Jumlah unit sekolah yang menggelar UNB tahun ini untuk SMP ada 33.305, MTs berjumlah 17.251, SMA tercatat 13.494
Madrasah Aliyah 8.294 unit, SMK 13.615 dengan total unit penyelanggara TOTAL 85.959. (batam.tribunnews).

 

 
 
 
View this post on Instagram

DARING MEETING: barusan selesai Rapat Daring dengan Mendikbud dan Jajaran; salah satu yang kita sepakati; Ujian Nasional (UN) SD, SMP dan SMA Ditiadakan. @cakiminow @komisix @dpr_ri @dpp_pkb @fraksipkb

A post shared by Syaiful Huda (@syaifulhooda) on