Jakarta

Ini Alasan Polisi Tangguhkan Penahanan Aktivis yang Diduga Hina Jokowi

[INTRO]

Polda Jawa Tengah menangguhkan penahanan seorang aktivis Kota Solo, Mohammad Hisbun Payu atau Iss. Sebelumnya, Iss ditangkap dan ditahan Polda Jateng dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Hari ini (penangguhan penahanan) dikabulkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jateng," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Rycko Amelza Dahniel, Sabtu (21/3/2020).

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Rycko menjelaskan sejak tersangka ditahan, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia-Lembaga Bantuan Hukum (YBHI-LBH) Semarang sudah mengajukan penangguhan penahanan. Selain itu Iss juga sudah menyampaikan permohonan maaf.

"Tersangka kasus penghinaan presiden atas nama Hisbun meminta maaf kepada presiden dan masyarakat dan mengakui bersalah serta tidak akan mengulangi perbuatannya," jelas Rycko.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

"Atas permohonan pengacara untuk penangguhan penahanan, hari ini Sabtu 21 Maret 2020 dikabulkan oleh penyidik. Dibuatkan surat pernyataan untuk tidak melarikan dan mempersulit penyidik," sambungnya.

Permintaan maaf tersebut di-posting dalam akun Instagram @mohammadiss2020.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

Di posting-an tersebut terdapat permintaan maaf serta penjelasan akun sebelumnya bernama @_belummati masih dijadikan barang bukti polisi. Dalam posting-an tersebut, turut diunggah hasil tangkapan layar insta story yang dianggap menghina Presiden Jokowi.

Berikut posting-an permintaan maaf Iss

`Saya menyadari kesalahan saya dalam postingan instagram saya (@_belummati)*, yang dimana terdapat kata laknat. Atas kesalahan tersebut saya memohon maaf kepada berbagai pihak yang tersinggung dan presiden Jokowi.

Tidak ada niatan saya untuk menghina atau menyinggung perasaan berbagai pihak. Postingan tersebut semata-mata hanya bentuk kekecewaan dan kritikan saya terhadap kebijakan pemerintah.

Terimakasih dan mohon maaf

*karena akun saya masih disita sebagai barang bukti, maka saya posting klarifikasi dan permintaan maaf lewat akun ini`

Sebelumnya, seorang aktivis Kota Solo, Mohammad Hisbun Payu atau Iss ditangkap dan ditahan Polda Jawa Tengah dengan tuduhan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi). Polisi menegaskan penangkapan Iss sesuai prosedur.

Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng, AKBP Agung Prabowo menjelaskan penangkapan Iss bermula dari laporan pada tanggal 20 Januari 2020. Laporan itu terkait dugaan ujaran kebencian.

"Kita ada laporan 20 Januari 2020 di Polres Sukoharjo. Pelapor dan para saksi melihat posting-an Insta story akun @_belummati yang isinya menurut pelapor merupakan ujaran kebencian," kata Agung di Mapolda Jateng, Kamis (19/3/2020).

Iss dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketentuan pidananya yaitu pasal 45A ayat 2 UU yang sama. (detik.com)