Diduga Rendahkan Profesi Perawat, PPNI Desak Jubir Covid-19 Minta Maaf

Jakarta, law-justice.co - Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) menuntut permintaan maaf secara terbuka dari Direktorat Jenderal P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ahmad Yurianto.

Desakan itu merupakan respon setelah Yurianto menyampaikan perkataan yang dinilai melukai profesi keperawatan.

Baca juga : Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Pelaku Diduga Alami Depresi

Ketua Umum (Ketum) DPP PPNI, Harif Fadhilah membenarkan pihaknya mengirimkan surat keberatan atau protes atas pernyataan Dirjen P2P Kemenkes ke Presiden Joko Widodo.

"Betul (mengirim surat keberatan ke Presiden RI)," ucap Harif Fadhilah kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (19/3).

Baca juga : Menteri Jokowi Membahas Makan Siang-Susu Gratis Bareng Tim Prabowo

Surat tersebut ditujukan untuk Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto yang juga di tembuskan ke Presiden RI, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Dirjen P2P Kemenkes Ahmad Yurianto, Ketua Dewan Pertimbangan DPP PNI dan Ketua DPW Provinsi Seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, PPNI menyayangkan pernyataan Ahmad Yurianto saat menjadi narasumber di akun YouTube Dedy Corbuzier yang menyebut bahwa rumah sakit sebagai ladang bisnis sekarang dan hotel yang room boy-nya perawat.

Baca juga : InI Respons Istana Soal Rencana Prabowo Bentuk `Presidential Club`

"Saat kami sedang fokus berjuang kami sangat menyayangkan dan keberatan atas pernyataan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan pada sebuah video yang diunggah di channel Youtube Dedy Corbuzier tertanggal 17 Maret 2020 yang mengatakan bahwa rumah sakit itu bisnis kok sekarang, (semacam) hotel yang room oy-nya Nurse," jelas Harif Fadilah.

Video tersebut diposting di akun Youtube Dedy Corbuzier dengan judul "Saya Emosi!! Ternyata Benar RS Menolak Pasien Corona (No Hoax Exclusive Kemenkes Menjawab).

"Pernyataan tersebut sangat melukai insan profesi keperawatan dan melemahkan motivasi dan semangat kerja di tengah tuntutan tugas yang sangat berat dan beresiko tinggi dalam penanganan bencana Pandemik Covid-19 saat ini," tegasnya.

"Kami juga menganggap pernyataan tersebut menghina dan merendahkan profesi keperawatan yang sangat mulia," sambungnya.

Dengan demikian, kata Harif, PPNI meminta agar Menkes Terawan memberikan peringatan kepada Dirjen P2P Kemenkes, Ahmad Yurianto.

Menuntut permintaan maaf secara terbuka dari Dirjen P2P Kemenkes untuk mengembalikan motivasi, semangat dan kepercayaan diri insan perawat dalam melaksanakan tugasnya," terangnya.

Selain itu, PPNI kata Harif meminta agar Kemenkes dan Dinkes memberikan apresiasi kepada para perawat yang telah bekerja dengan mempertaruhkan keselamatan jiwa untuk melayani masyarakat. (rmol.id).