Terungkap, Penyiram Novel Baswedan Ambil Air Keras dari Markas Ini

Jakarta, law-justice.co - Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Penyidik senior KPK, Novel Baswedan oleh dua tersangka digelar pada Kamis (19/3/2020) hari ini. Dalam sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sumber air keras atau cairan asam sulfat (H2SO4) yang dipakai kedua pelaku, yakni dari Pool Angkutan Mobil Gegana Polri, Mako Brimob Kelapa Dua.

Rahmat Kadir mengambil cairan asam sulfat (H2SO4) seusai melaksanakan apel pagi di Satuan Gegana Korps Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat pada 10 April 2017 sekira pukul 14.00 WIB.

Baca juga : Korupsi Internal KPK, Novel: Presiden Jangan Diam, Apalagi Melemahkan!

JPU Fedrik Adhar mengemukakan bahwa cairan yang diambil Rahmat Kadir itu tersimpan di dalam sebuah botol plastik berwarna merah yang berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di Mako Brimob.

"Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette pergi ke Pool Angkutan Mobil Gegana Polri mencari cairan asam sulfat (H2SO4), dan saat itu terdakwa mendapatkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam botol plastik dengan tutup botol berwarna merah berada di bawah salah satu mobil yang terparkir di tempat tersebut," ujar Fedrik.

Baca juga : Kata Menohok Novel Baswedan soal Penyidik KPK Geledah Rutan Sendiri

Kemudian, Ramhat Kadir pun membawa cairan asam sulfat (H2SO4) ke kediamannya serta menuangkan ke dalam mug loreng hijau. Rahmat Kadir pun turut mencampurkan air kedalam cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut serta membungkus dan mengikatnya dengan kantong plastik hitam.

Lebih lanjut, JPU mengungkapkan keesokan harinya, Selasa 11 April 2017 sekira pukul 03.00 WIB dinihari, Rahmat Kadir menemui terdakwa Ronny Bugis di asrama Gegana Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Rahmat Kadir menemui Ronny Bugis seraya membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dan meminta di antar ke daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Baca juga : Ungkit Kasus Benur, Novel Sindir Fahri Aman karena Dilindungi Firli

Rahmat Kadir lantas mengarahkan Ronny Bugis untuk mengemudikan sepeda motor ke lokasi tempat tinggal Novel di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

"Terdakwa Rahmat dan Ronny masuk melewati akses tersebut dan berkeliling di sekitar perumahan serta berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir," kata Fedrik.

Saat berhenti di atas motor, Rahmat Kadir yang diboncengi oleh Ronny Bugis mengamati gerak-gerik setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan. Sambil mengamati dan menunggu Novel keluar dari masjid Rahmat Kadir pun telah bersiap membuka plastik hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang disimpan dalam mug loreng hijau.

Sekira pukul 05.10 WIB, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis pun akhirnya melihat Novel keluar Masjid Al-Ikhlas. Saat itu lah Rahmat Kadir menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) dari atas motor yang dikendarai oleh Ronny Bugis.

"Ketika itu terdakwa (Rahmat Kadir) menyampaikan bahwa ia akan memberikan pelajaran kepada seseorang, dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan mendekati Novel Baswedan sambil bersiap-siap menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) yang telah dipersiapkan sebelumnya," katanya.

"Ketika posisi terdakwa Rahmat yang berada di atas motor dan sejajar dengan saksi Novel Baswedan, terdakwa Rahmat langsung menyiramkan cairan asam sulfat (H2SO4) tersebut ke bagian kepala dan badan saksi korban Novel Baswedan. Selanjutnya Ronny Bugis atas arahan Rahmat langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat," sambung Fedrik.

Atas perbuatannya itu, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir pun didakwa telah melakukan perbuatan penganiayaan secara terencana hingga mengakibatkan luka berat.

Keduanya, didakwa JPU dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(suara.com)