Corona Makin Parah, PNS Bisa Kerja Dari Rumah

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah memperbolehkan aparat pegawai negeri sipil (PNS) bisa bekerja dari rumah. Hal ini dilakukan untuk mencegah lebih luasnya penyebaran virus corona. Menurut Sekretaris KemenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji , aturan ini akan diumumkan Senin (16/3/2020) besok. Pengumuman akan dilakukan oleh MenPAN-RB Tjahjo Kumolo lewat surat edaran resmi.

"Besok Senin Menpan RB akan mengeluarkan edaran PNS boleh bekerja dari rumah," ujar Dwi lewat keterangan tertulis kepada pers, di Jakarta, Minggu (15/3/2020). Keterangan dan informasi lebih lanjut disebut akan disampaikan kepada wartawan besok Senin (16/3) pukul 10.00 WIB.

Baca juga : Simak, Ini Daftar Instansi yang Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024

"Rencananya ada konferensi pers tentang kerja pns ini besok jam 10.00 WIB," lanjut Dwi. Virus corona memang makin mewabah, pejabat negara pun sudah ada yang menjadi korban. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terkonfirmasi positif corona dan menjadi pasien corona nomor 76 di Indonesia.


Baca juga : Tunjangan Lengkap ASN yang Pindah ke IKN Tunggu Putusan Jokowi