Pakistan Resmikan UU Zainab untuk Jerat Pedofil

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah Pakistan resmi memberlakukan Undang-undang baru tentang pelecehan anak, dua tahun setelah pembunuhan seorang anak berusia tujuh tahun bernama Zainab yang memicu kerusuhan masyarakat Pakistan.

Dilansir dari BBC via Pikiran Rakyat, pembunuhan Zainab adalah salah satu dari serangkaian serangan di kota Kasur yang memicu kemarahan dan protes di Pakistan. Setidaknya dua orang tewas dalam kerusuhan yang pecah pada saat itu.

Baca juga : Resmi Presiden Jokowi Teken UU Desa: Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

Seorang pria yang dihukum karena membunuh Zainab juga dinyatakan bersalah atas kejadian serupa terhadap enam anak perempuan lainnya dan akhirnya diadili akhir tahun 2018.Perdebatan atas pembunuhan Zainab memicu tekanan pada pemerintah untuk memperkuat undang-undang hak anak, termasuk pengamanan anak-anak terhadap kasus seperti pengemis dan pekerja anak dibawah umur.

Undang-undang ini telah disahkan oleh majelis tinggi parlemen dan akan ditetapkan menjadi hukum setelah persetujuan formal dengan presiden.

Baca juga : Sidang Perdana Gugatan PDIP ke KPU Digelar Tertutup oleh PTUN

Di sisi lain, undang-undang ini disambut secara terbuka oleh para aktivis HAM, tetapi masih dipertanyakan seberapa besar dampaknya pada keamanan masyarakat. Namun disinyalir undang-undang terbaru hanya terbatas pada pelecehan seksual dan pembunuhan.(Pikiran Rakyat)

Baca juga : Laporan Terbaru BPS: Inflasi Lebaran di April Capai 0,25 Persen