Belajar Dari Internet, Pria Ini Tanam Ganja Gunakan Metode Hidroponik

Jakarta, law-justice.co - Seorang pria berinisial D di Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya mengembangkan tanaman ganja dengan metode hidroponik di rumahnya.

Penjual hewan peliharaan ini berhasil mengembangkan 27 bibit tanaman ganja dengan metode hidroponik.

Baca juga : Polda Jatim: Harley Kecelakaan Maut di Probolinggo Kendaraan Bodong

"Pemiliknya belajar dari internet untuk menanam ganja dengan metode hidroponik," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Cornelis M Simanjuntak di lokasi penggerebekan, Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, Rabu (4/3/2020).

Metode hidroponik, kata Cornelis, tak menggunakan tanah sebagai media tanam. Bibit ganja tersebut diletakkan di kapas dan rutin disirami air.

Baca juga : Polda Jatim Terus Buru Ahli Nuklir Pelaku Penggelapan Uang Miliaran

"Kalau sudah mulai tumbuh dipindah ke pot kecil sampai usia 3 minggu," kata dia.

Tanaman ganja yang telah mencapai ketinggian 25 centimeter akan dipindahkan ke pot yang lebih besar agar tumbuh hingga 40 centimeter.

Baca juga : Kronologi Kasus Penggelapan Dana Rp9,2 M oleh Ahli Nuklir UGM

"Ada 27 pot yang ditemukan berada di belakang rumah pemiliknya. Ditaruh di tempat khusus yang cukup sinar matahari dan udara," kata Cornelis.

Pemilik mengaku menanam benih ganja sejak Desember 2019. Penjual hewan peliharaan itu telah dua kali memetik daun ganja untuk dihisap.

Pemilik mendapatkan bibit saat membeli paket daun ganja dari seorang teman yang ditahan di lembaga pemasyarakatan di Jawa Timur.

"Dari paket itu ada biji-biji bibit daun ganja yang lalu ditanam oleh pemilik tanaman ganja ini," terang Cornelis.

Cornelis mengatakan pelaku telah melanggar Pasal 111 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pidana penjara maksiml 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar. (kompas.com).